“Ini murni untuk branding saja, tidak ada kaitannya dengan program resmi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa konsep dagangannya berfokus pada penyediaan sarapan sederhana yang terjangkau, dengan melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar lokasi.
Langkah tersebut, menurutnya, juga menjadi bagian dari upaya untuk memberdayakan pelaku usaha lokal sekaligus menarik minat konsumen melalui pendekatan yang kreatif.
Baca Juga: Sadis! Ibu di Lahat Tewas Dimutilasi, Pelaku Ternyata Anak Kandung Sendiri
Antara Kreativitas dan Risiko Salah Persepsi
Fenomena ini kemudian memunculkan diskusi lebih luas terkait batas antara kreativitas dalam pemasaran dan potensi pelanggaran etika atau bahkan hukum.
Di satu sisi, banyak warganet yang mengapresiasi ide kreatif penjual dalam memasarkan produknya.
Branding yang unik dinilai mampu menarik perhatian di tengah persaingan usaha kuliner yang semakin ketat.
Namun di sisi lain, tidak sedikit pula yang mengingatkan bahwa penggunaan nama, singkatan, atau logo yang menyerupai institusi resmi dapat menimbulkan kebingungan publik, bahkan berisiko disalahartikan sebagai bagian dari program pemerintah.
Beberapa pihak juga menilai bahwa fenomena ini menjadi cerminan bagaimana program pemerintah yang tengah populer dapat dengan mudah dijadikan inspirasi atau bahkan “ditiru” oleh pelaku usaha untuk kepentingan promosi.
Baca Juga: Hujan Deras Picu Atap Bandara Soekarno-Hatta Jebol, Area Tunggu Penumpang Tergenang Air
Respons Warganet Beragam
Di kolom komentar, respons warganet terlihat beragam. Ada yang menganggap hal tersebut sebagai hal lumrah dalam dunia pemasaran, selama tidak ada unsur penipuan.
Namun, ada pula yang berharap agar pelaku usaha tetap berhati-hati dalam menggunakan identitas yang mirip dengan lembaga resmi, demi menghindari potensi masalah di kemudian hari.
“Lucu sih branding-nya, tapi memang harus hati-hati biar nggak disalahartikan,” tulis salah satu warganet.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Badan Gizi Nasional terkait penggunaan logo yang diduga menyerupai identitas mereka.
Meski demikian, kasus ini menjadi pengingat bahwa kreativitas dalam berbisnis tetap perlu dibarengi dengan kehati-hatian, terutama jika bersinggungan dengan simbol atau program yang berkaitan dengan kepentingan publik. *****