Kontrak ini disebut sebagai bagian dari dukungan operasional program Kopdes Merah Putih yang digagas untuk memperkuat distribusi logistik di tingkat desa.
Direktur Utama PMJS, Ie Putra, menyampaikan bahwa pengadaan tersebut mengacu pada kontrak induk dengan PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors sebagai pihak penyedia kendaraan.
Ia menegaskan bahwa DIPO bertindak sebagai dealer resmi yang akan menyalurkan kendaraan sesuai spesifikasi yang telah disepakati.
Selain itu, pihaknya juga menjanjikan dukungan layanan purna jual guna memastikan operasional kendaraan dapat berjalan optimal dalam jangka panjang.
Baca Juga: Sadis! Ibu di Lahat Tewas Dimutilasi, Pelaku Ternyata Anak Kandung Sendiri
Rangkaian Kontrak dan Nilai Uang Muka
Lebih lanjut, dalam keterbukaan informasi tersebut dijelaskan bahwa terdapat tiga tahapan kontrak yang telah disepakati.
Pertama adalah kontrak induk antara APN dan PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors yang ditandatangani pada 28 November 2025.
Kemudian, terdapat kontrak turunan antara DIPO dan APN pada tanggal yang sama, serta addendum kontrak yang ditandatangani pada 10 Maret 2026.
Kontrak tersebut mulai berlaku efektif setelah adanya jaminan bank (bank garansi) dari Bank BNI pada 16 Maret 2026.
Tak hanya itu, kontrak juga dinyatakan berjalan setelah pembayaran uang muka dari APN kepada DIPO sebesar Rp2,84 triliun.
Nilai tersebut menjadi salah satu sorotan karena besarnya dana yang telah dikeluarkan pada tahap awal pengadaan.
Baca Juga: Hujan Deras Picu Atap Bandara Soekarno-Hatta Jebol, Area Tunggu Penumpang Tergenang Air
Sorotan Publik dan Pertanyaan Transparansi
Di tengah ramainya pembahasan di media sosial, sejumlah warganet mempertanyakan transparansi serta urgensi pengadaan tersebut.