Menurutnya, label sebagai “koruptor” yang disematkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Hal ini, kata dia, berdampak tidak hanya pada dirinya, tetapi juga pada keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Memohon Keadilan dari Majelis Hakim
Di akhir pledoinya, Amsal memohon kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.
Ia berharap dapat dinyatakan bebas murni karena merasa dakwaan yang ditujukan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Namun, apabila majelis hakim memiliki pandangan lain, ia meminta agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya, termasuk kemungkinan pidana percobaan atau hukuman sesuai masa penahanan yang telah dijalani.
Dengan penuh emosi, Amsal menutup pembelaannya dengan kalimat dalam bahasa Karo.
“Brelah aku mulih,” ucapnya, yang berarti “izinkan aku pulang.”
Menunggu Putusan Pengadilan
Kini, publik menantikan putusan majelis hakim yang akan dibacakan dalam waktu dekat.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian karena nilai kerugian yang dipersoalkan, tetapi juga karena menyentuh isu yang lebih luas, seperti penilaian terhadap pekerjaan kreatif dan batas antara ranah pidana serta perdata dalam proyek berbasis jasa.
Apapun hasilnya nanti, putusan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum serta menjadi pembelajaran bagi berbagai pihak, khususnya dalam pengelolaan proyek yang bersumber dari dana publik. *****