Al-Sheikh menegaskan bahwa prinsip “satu sistem, satu hukum, dan satu otoritas” harus tetap menjadi fondasi utama dalam setiap proses transisi politik dan administratif.
“Langkah-langkah ini merupakan transisi nyata yang akan berkontribusi meringankan penderitaan rakyat Palestina, sekaligus memastikan layanan keamanan dan pemerintahan berjalan tanpa menciptakan dualitas pemerintahan dan hukum,” ujar Al-Sheikh.
Baca Juga: Lanjutkan Lawatan Luar Negeri, Prabowo Dijadwalkan Bertemu MBZ di Abu Dhabi
Harapan Stabilitas dan Peran Internasional
Pembentukan kantor penghubung ini dipandang sebagai upaya strategis Palestina untuk memperkuat posisinya dalam proses diplomasi internasional, sekaligus menunjukkan kesiapan mengambil peran aktif dalam tata kelola pascakonflik di Gaza.
Dengan adanya liaison office tersebut, Palestina berharap koordinasi dengan Board of Peace dapat berjalan lebih efektif, terstruktur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat sipil, serta sejalan dengan hukum internasional dan proses politik yang diakui secara global.
Langkah ini sekaligus mempertegas keinginan Otoritas Palestina untuk menjadi aktor utama dalam pengelolaan Gaza di masa depan, dengan dukungan komunitas internasional demi terciptanya perdamaian yang berkelanjutan. *****