Lebih lanjut, Reihan mengungkapkan bahwa dua pengendara yang diduga menjadi penyebab awal insiden tersebut justru melarikan diri dari lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan.
“Kedua pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut,” lanjut keterangannya.
Dalam kondisi terpukul dan masih terguncang, Reihan kemudian dibantu oleh pengendara lain di sekitar lokasi kejadian agar dapat berdiri dan menjauh dari arus lalu lintas demi menghindari kecelakaan susulan.
Baca Juga: Ferry Irwandi Soroti Nasib Guru Honorer, Gaji Jauh di Bawah UMR hingga Puluhan Ribu Rupiah
Pasal 106 UU LLAJ Dinilai Tidak Cukup Melindungi
Berkaca dari peristiwa tersebut, Reihan menilai Pasal 106 UU LLAJ tidak cukup efektif dalam memberikan perlindungan hukum.
Dalam gugatannya, ia menyebut kerugian yang dialaminya bersifat spesifik, aktual, dan berpotensi terus terjadi pada masyarakat luas apabila norma tersebut tidak diperbaiki.
Ia menilai pasal tersebut membuka celah ketidakpastian hukum karena tidak mengatur secara rinci dan
tegas sanksi serta mekanisme perlindungan bagi korban akibat tindakan pengendara yang merokok di jalan.
Adapun Pasal 106 UU LLAJ menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi
dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”
Menurut Reihan, meskipun frasa “termasuk merokok” telah dicantumkan, norma tersebut masih bersifat umum dan belum menjamin perlindungan keselamatan serta kesehatan pengendara lain secara konkret.
Ia berpendapat, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tentang hak atas rasa aman
serta Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Baca Juga: SBY Prediksi Dampak Mengerikan PD III, Korban Jiwa Disebut Bisa Capai Miliaran Akibat Nuklir
Dorong Regulasi yang Lebih Tegas
Melalui uji materiil ini, Reihan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional atau perbaikan norma agar negara hadir memberikan perlindungan hukum yang lebih tegas bagi pengguna jalan.