Ia menegaskan bahwa dalam aturan yang berlaku saat ini, penodaan agama memiliki kriteria hukum yang jelas dan tidak bisa ditafsirkan secara subjektif hanya karena adanya pihak yang merasa tersinggung.
“Kalau dikatakan penodaan agama, di Undang-Undang penodaan agama yang sekarang masih berlaku, pasal-pasalnya diberlakukan di Penpres Nomor 1 Tahun 1965 yang dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969,” sambung Mahfud. *****