berita

Komika Arie Kriting Bahas Etika Humor Agama di Tengah Polemik Kasus Pandji

Selasa, 20 Januari 2026 | 10:36 WIB
Komika Arie Kriting membagikan batasan lawakan ketika membawakan materi dengan membawa agama saat berbincang dengan Mahfud MD - WartaPesona.com (Pandeglang News)

“Saya punya materinya itu. Saya nggak suka begitu, karena kalau pakai koran, kadang namanya iman lemah, kita lagi salat baca sesuatu yang sensual, kan jadi kebayang, ‘Astaghfirullah, ini sambungannya mana?’” tuturnya.

Menurut Arie, contoh tersebut bukanlah bentuk mengolok-olok ajaran agama, melainkan kritik ringan terhadap kebiasaan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga: Mahfud MD Angkat Suara soal Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono, Singgung Kritik Tambang Ormas dari Tokoh Lain

Polemik Komedi dan Sensitivitas Publik

Kasus yang menjerat Pandji Pragiwaksono kembali membuka diskusi publik mengenai batas kebebasan berekspresi dalam komedi, khususnya ketika bersinggungan dengan isu sensitif seperti agama.

Di satu sisi, komedi kerap dipahami sebagai medium kritik sosial, namun di sisi lain tetap dituntut untuk menghormati nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Pandji Pragiwaksono belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang masuk di sejumlah kepolisian tersebut.

Sementara itu, aparat penegak hukum masih mempelajari laporan yang ada sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke kepolisian oleh sejumlah pihak buntut materi stand up comedy yang ia bawakan dalam acara Mens Rea.

Laporan tersebut masuk ke beberapa wilayah hukum, mulai dari Polda Metro Jaya, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hingga Polresta Malang, dengan dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Abraham Samad Tak Persoalkan Penistaan Agama, Soroti Ancaman Hukum Lain dalam Show Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Meski laporan terus bertambah, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai tuduhan penodaan agama terhadap Pandji tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Mahfud, penilaian soal penistaan agama tidak bisa dilakukan secara serampangan dan harus merujuk pada aturan yang masih berlaku.

Mahfud menjelaskan bahwa regulasi mengenai penodaan agama masih mengacu pada Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 1 Tahun 1965 yang kemudian dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.

“Materi lawakan yang menimbulkan gugatan atau laporan penodaan agama, memecah belah bangsa, itu juga tidak bisa langsung dikategorikan sebagai penodaan agama,”

ujar Mahfud MD dalam siniar Ruang Sahabat yang diunggah di kanal YouTube miliknya, dikutip pada Senin, 19 Januari 2026.

Halaman:

Tags

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB