berita

Abraham Samad Tak Persoalkan Penistaan Agama, Soroti Ancaman Hukum Lain dalam Show Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Senin, 12 Januari 2026 | 15:14 WIB
Pernyataan eks Ketua KPK, Abraham Samad ihwal laporan terhadap komika, Pandji Pragiwaksono ihwal kasus dugaan penghasutan di show Mens Rea - WartaPesona.com (Tinewss)

Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka proses hukum berpotensi bermasalah sejak awal.

Baca Juga: Ramai Dipersoalkan Publik, Pandji Pragiwaksono Ungkap Kenapa Anies Baswedan Tak Disentil di Mens Rea

Kekhawatiran Penyalahgunaan Pasal KUHP Baru

Lebih jauh, Abraham mengaku cemas melihat cepatnya respons aparat penegak hukum terhadap laporan tersebut, termasuk rencana pemanggilan Pandji untuk klarifikasi.

“Yang membuat saya makin terkejut adalah, Pandji langsung mau dimintai klarifikasi,” ujarnya.

Menurut Abraham, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri, terutama karena KUHP baru belum lama diberlakukan dan masih membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya.

“Belum seminggu KUHP ini diberlakukan, seolah-olah ini perasaan saya, dia akan menelan korban,” ungkapnya.

Mantan pimpinan KPK itu menilai, pasal-pasal dalam KUHP baru memiliki potensi multitafsir apabila tidak dijalankan oleh aparat penegak hukum yang berintegritas dan memiliki kapasitas pemahaman hukum yang memadai.

“Saya membayangkan, kalau penyidiknya tidak on the track, maka ini bisa disalahgunakan,” tegas Abraham.

Ia mengingatkan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi alat terakhir (ultimum remedium), bukan sarana untuk membungkam ekspresi, kritik, atau karya seni yang bersifat satir.

Baca Juga: Show Mens Rea Pandji Pragiwaksono Berujung Laporan Polisi, Materinya Dinilai Melewati Batas Kritik

Bukan Soal Setuju atau Tidak Setuju

Abraham Samad menekankan bahwa persoalan ini bukan tentang setuju atau tidak setuju dengan isi materi Mens Rea.

Menurutnya, perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Namun, membawa ekspresi seni dan kritik ke ranah pidana, tanpa pertimbangan yang matang, justru berpotensi menciptakan ketakutan di ruang publik.

“Kalau semua kritik, satir, atau ekspresi dianggap pidana, maka ruang demokrasi kita bisa menyempit,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus mampu membedakan antara kritik, opini, keyakinan pribadi, dan perbuatan pidana yang benar-benar memenuhi unsur hukum.

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB