berita

Candaan Pandji di Show Mens Rea Tuai Polemik, Mahfud MD : Kalau Dipersoalkan Hukum, Saya Siap Dampingi

Jumat, 9 Januari 2026 | 15:00 WIB
Mahfud MD Ngaku Siap Bela Panji Pragiwaksono usai Komika Itu Roasting Ekspresi Wapres Gibran yang Dinilai seperti Orang Ngantuk - WartaPesona.com (Suara Merdeka Pekalongan)

WartaPesona.com – Komika ternama Pandji Pragiwaksono tengah menjadi perbincangan hangat publik

usai candaannya yang menyinggung sejumlah tokoh nasional dalam pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.

Show berdurasi lebih dari dua jam itu resmi tayang di platform Netflix sejak 27 Desember 2025 dan langsung mencuri perhatian publik.

Bahkan, Mens Rea tercatat sebagai salah satu tayangan komedi terpopuler di Netflix Indonesia dalam waktu singkat.

Dalam pertunjukan tersebut, Pandji secara terbuka menyentil berbagai isu sosial, politik, hingga figur publik Tanah Air.

Sejumlah nama besar seperti Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, anggota DPR Ahmad Sahroni, hingga figur publik Raffi Ahmad turut menjadi materi roasting Pandji.

Baca Juga: Di Podcast Denny Sumargo, Ahok Buka Suara soal Regulasi Pilkada hingga Polemik Stand Up Komedi

Tak hanya itu, institusi kepolisian juga tak luput dari sorotan komika kelahiran 18 Juni 1979 tersebut.

Popularitas Mens Rea diiringi polemik. Sebagian pihak menilai materi komedi Pandji telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan berpotensi

melanggar ketentuan pidana, khususnya pasal penghinaan terhadap pejabat negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Mahfud MD : Pandji Tidak Bisa Dipidana

Menanggapi polemik tersebut, eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan pandangannya dari sisi hukum.

Dalam siniar YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada Rabu, 7 Januari 2026, Mahfud menegaskan bahwa candaan Pandji dalam show Mens Rea tidak dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP baru.

“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pejabat negara baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Halaman:

Tags

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB