berita

Mahfud MD Angkat Suara soal Teror terhadap Influencer, Sebut Warga Kini Tak Bebas Berpendapat di Medsos

Kamis, 8 Januari 2026 | 10:13 WIB
Mahfud MD terkait aksi teror terhadap para influencer yang sempat viral di medsos - WartaPesona.com (Kilas Metro)

WartaPesona.com – Aksi teror terhadap aktivis dan influencer atau pemengaruh menjadi sorotan publik pada penghujung tahun 2025.

Teror tersebut muncul di tengah gelombang kritik terhadap penanganan bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera yang terjadi pada November 2025 lalu.

Berdasarkan penelusuran, teror diduga berkaitan dengan kritik terbuka yang disampaikan sejumlah figur publik berpengaruh di media sosial.

Para influencer menilai respons pemerintah dalam menangani dampak bencana, mulai dari distribusi bantuan hingga pemulihan akses warga, berjalan lamban dan belum merata.

Alih-alih mendapatkan ruang dialog, sebagian dari mereka justru mengalami intimidasi.

Bentuk teror yang dialami pun beragam, mulai dari serangan digital, pesan ancaman berulang, vandalisme, hingga pengiriman bangkai hewan dan pelemparan bom molotov.

Fenomena ini memicu kekhawatiran publik akan menyempitnya ruang kebebasan berekspresi, khususnya bagi warga yang menyampaikan kritik melalui media sosial.

Baca Juga: Teror Tengah Malam, Sherly Annavita Publikasikan Bukti CCTV Usai Rumahnya Dilempar Telur Busuk

Mahfud MD : Negara Wajib Menjamin Rasa Aman Warga

Terkini, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara menanggapi maraknya aksi teror terhadap para influencer tersebut.

Dalam siniar YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada Rabu, 7 Januari 2026, Mahfud menegaskan bahwa negara

memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi setiap warga negara dalam menggunakan hak-haknya, termasuk hak menyampaikan pendapat.

“Kita pasti setuju, negara ini harus aman, dan harus ada ketertiban bagi orang-orang yang mengutarakan pendapat,” ujar Mahfud.

Guru Besar Hukum Tata Negara itu menekankan, negara tidak boleh membiarkan siapa pun baik individu maupun institusi melakukan teror, baik secara terselubung maupun terang-terangan, terhadap warga yang menjalankan hak sipilnya.

“Ini tidak boleh terjadi lagi. Bicara sedikit di media sosial diteror,” tegas Mahfud.

Halaman:

Tags

Terkini