WartaPesona.com - Dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Bencana Sumatra DPR RI yang digelar di Banda Aceh, Selasa (30/12/2025).
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Dana Siap Pakai (DSP) untuk mendukung operasi tanggap darurat dan pemulihan bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dalam kondisi tersedia dan siap dicairkan.
Menurutnya, saat ini terdapat anggaran DSP yang sudah masuk ke BNPB sebesar Rp1,4 triliun, serta tambahan dana yang masih dapat dimanfaatkan dari kas negara sebesar Rp1,5 triliun.
Dana tersebut disiapkan untuk memastikan seluruh kebutuhan penanganan bencana dapat berjalan tanpa hambatan anggaran.
“Anggaran ini bisa dimanfaatkan oleh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam operasi pemulihan pascabencana di Sumatra, baik melalui BNPB maupun langsung ke DIPA K/L yang direkomendasikan BNPB,” ujar Purbaya.
Baca Juga: Akses Masih Sulit, Warga Ketol Aceh Tengah Manfaatkan Tali Sling untuk Aktivitas Harian
Dukungan Anggaran untuk Operasional TNI
Salah satu fokus utama penggunaan Dana Siap Pakai adalah untuk operasional personel TNI yang terlibat langsung dalam penanganan bencana di lapangan.
Hingga saat ini, BNPB telah menerima ajuan anggaran dari TNI sebesar Rp84,16 miliar.
Dari total usulan tersebut, BNPB telah menyalurkan dukungan tahap pertama sebesar Rp26,7 miliar untuk operasional TNI Angkatan Darat di lapangan.
Penyaluran tahap awal ini mempertimbangkan mekanisme pertanggungjawaban anggaran, khususnya terkait GU Nihil akhir tahun anggaran, sementara sisa kebutuhan akan dipenuhi pada awal tahun 2026.
Peran TNI dinilai krusial dalam operasi pencarian dan pertolongan, pembukaan akses wilayah terisolasi, pembangunan infrastruktur darurat, hingga distribusi bantuan logistik kepada masyarakat terdampak.
Baca Juga: Bener Meriah Diguncang Gempa Beruntun, Warga Panik Tinggalkan Rumah
Mekanisme Penyaluran Dana Siap Pakai
Penggunaan Dana Siap Pakai diatur secara ketat melalui sejumlah regulasi, antara lain :
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana.