WartaPesona.com - Kementerian Pariwisata menerbitkan regulasi penting melalui Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur standar kegiatan usaha, tata cara pengawasan, dan sanksi administratif dalam perizinan berusaha berbasis risiko di sektor pariwisata.
Regulasi ini menjadi landasan penting dalam penataan kembali industri pariwisata, khususnya sub-sektor akomodasi.
Peraturan ini hadir sebagai respons terhadap pertumbuhan pesat industri akomodasi yang tidak selalu diimbangi dengan kepatuhan terhadap standar dan perizinan yang berlaku.
Banyak unit akomodasi yang beroperasi melalui platform Online Travel Agent (OTA) belum memiliki perizinan yang sesuai atau bahkan beroperasi tanpa izin sama sekali, seperti yang disampaikan oleh Menteri Pariwisata pada Jumpa Pres Akhir Tahun 2025 pada Selasa, 16 Desember 2025.
Baca Juga: Wisata Bahari Indonesia : Menpar Widiyanti Luncurkan Panduan Diving dengan Standar Keselamatan Internasional
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pariwisata melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan seluruh platform OTA untuk memastikan bahwa setiap unit akomodasi yang terdaftar di platform telah memiliki Perizinan Berusaha dengan klasifikasi KBLI yang sesuai.
Deadline yang ditetapkan adalah 31 Maret 2026, memberikan waktu cukup bagi pelaku usaha untuk mengurus perizinan.
Regulasi berbasis risiko ini mengategorikan usaha pariwisata berdasarkan tingkat risiko operasionalnya.
Usaha dengan risiko tinggi akan mendapat pengawasan lebih ketat, sementara usaha berisiko rendah mendapat kemudahan administratif.
Pendekatan ini lebih efisien dan adil bagi pelaku usaha.
Baca Juga: 2.885 Sertifikasi Halal di Desa Wisata: Indonesia Perkuat Posisi Sebagai Destinasi Wisata Halal Terkemuka
Sanksi administratif juga diatur secara jelas dalam peraturan ini, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar.
Tujuannya bukan untuk menyulitkan, tetapi untuk memastikan seluruh usaha pariwisata beroperasi sesuai standar dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa regulasi ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan daya saing pariwisata Indonesia.
Dengan industri yang terstandarisasi dan terawasi dengan baik, Indonesia dapat memberikan jaminan kualitas layanan kepada wisatawan, sekaligus menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berkelanjutan bagi pelaku usaha.***