berita

Pengeroyokan Maut Debt Collector di Kalibata, Enam Oknum Polri Resmi Ditetapkan Tersangka

Senin, 15 Desember 2025 | 17:54 WIB
Polisi tetapkan enam anggota Yanma Mabes sebagai tersangka pengeroyokan dua debt collector yang tewas di Kalibata - WartaPesona.com (Bercahaya News)

WartaPesona.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan enam anggotanya sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang yang berujung pada kematian korban.

Insiden tragis tersebut terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Desember 2025.

Keenam tersangka diketahui merupakan anggota aktif dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Penetapan status tersangka ini sekaligus menegaskan bahwa Polri tidak mentoleransi tindakan kekerasan, terlebih yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan berakibat hilangnya nyawa seseorang.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 12 Desember 2025.

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi serta barang bukti yang dikumpulkan.

Dari rangkaian proses tersebut, penyidik menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Ia merinci, keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial Brigadir IAM, Brigadir JLA, Brigadir RGW, Brigadir IAB, Brigadir BN, dan Brigadir AM.

Seluruhnya merupakan anggota Yanma Mabes Polri yang saat kejadian berada di lokasi insiden.

Dijerat Pasal Pengeroyokan Berujung Kematian

Dalam penjelasannya, Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal pidana berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik menilai perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP, yakni pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB