“Undang Undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” kata Puan dalam konferensi pers setelah paripurna.
Puan menambahkan bahwa KUHAP lama yang telah berlaku selama lebih dari 40 tahun memang memerlukan pembaruan agar sesuai perkembangan hukum modern.
Ia menyebut, sejumlah akademisi dan pakar hukum telah terlibat dalam penyusunan RUU tersebut, meski gelombang kritik dari publik masih terus bermunculan.
Menurut Puan, KUHAP baru dirancang untuk memperkuat perlindungan hak warga negara. Namun, pernyataan ini kontras dengan tuntutan para mahasiswa yang menilai proses pembahasannya tidak inklusif dan minim ruang diskusi publik.
DPR Klarifikasi Isu Hoaks, Tegaskan KUHAP Baru Perkuat Kontrol terhadap Aparat
Di tengah maraknya informasi beredar di media sosial, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengeluarkan klarifikasi resmi mengenai sejumlah isu yang menurutnya tidak sesuai fakta.
Habib menilai banyak narasi yang berkembang telah membelokkan substansi sebenarnya dari KUHAP baru. Salah satunya adalah anggapan bahwa aparat penegak hukum dapat melakukan penyadapan atau pemblokiran rekening tanpa izin pengadilan.
“Hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP. Nantinya akan diatur dalam undang-undang tersendiri,” tegas Habib dalam sidang paripurna.
Politisi Gerindra itu juga menyebut bahwa KUHAP baru bukanlah alat untuk memperluas kekuasaan aparat, melainkan sebaliknya membangun mekanisme kontrol yang lebih ketat terhadap tindakan penyidikan, penahanan, hingga penyitaan.
“Di KUHAP yang lama, negara terlalu powerful. Di KUHAP yang baru, hak warga negara diperkuat,” ujarnya.
Habib menjelaskan beberapa pasal baru mewajibkan aparat merekam proses pemeriksaan, meminta izin hakim untuk tindakan tertentu, hingga memberikan hak lebih besar bagi tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak.
Baca Juga: KUHAP Baru Jadi Perbincangan Hangat, Pakar Sebut Beberapa Pasal Berpotensi Multitafsir
Pro-Kontra Akan Berlanjut
Meski DPR memberikan klarifikasi, kontroversi mengenai KUHAP baru diperkirakan belum akan mereda. Sejumlah pakar hukum, lembaga pemantau kebijakan, hingga organisasi masyarakat sipil telah menyatakan niat untuk mengkaji lebih jauh potensi pelanggaran formil maupun materiil dalam proses legislasi dan isi undang-undang tersebut.
Mahasiswa yang turun ke jalan menyebut aksi mereka tidak berhenti pada pengesahan RUU, melainkan akan berlanjut sebagai bentuk pengawalan terhadap kebijakan yang dianggap mempengaruhi masa depan demokrasi dan sistem peradilan pidana.