berita

Setelah KUHAP Baru Disahkan, Publik Soroti Aturan Penyadapan, Penahanan, dan Praperadilan

Jumat, 21 November 2025 | 11:32 WIB
Menyoroti poin-poin perubahan dalam pengesahan RUU KUHAP menjadi UU oleh DPR RI - WartaPesona.com (Suara Nusantara)

WartaPesona.com - KUHAP Baru Disahkan DPR : Polemik, Harapan, dan Peta Perubahan Hukum Acara Pidana Indonesia

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 18 November 2025.

Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah penting bagi reformasi hukum acara pidana Indonesia, mengingat KUHAP sebelumnya telah berlaku sejak 1981 dan selama puluhan tahun dinilai tidak lagi mampu menjawab kebutuhan sistem peradilan modern.

Meski begitu, lahirnya UU KUHAP yang baru juga memunculkan perdebatan publik. Beberapa pihak menilai perubahan ini membawa angin segar bagi perlindungan hak-hak warga negara, sementara sebagian lainnya masih mempertanyakan sejumlah ketentuan baru yang dinilai membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa semua fraksi telah menyetujui secara bulat penyusunan aturan tersebut, sekaligus memastikan bahwa rumor serta informasi menyesatkan yang beredar belakangan ini tidak menggambarkan substansi perubahan yang sebenarnya.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III sudah sangat jelas, sehingga hoaks-hoaks yang beredar itu tidak benar,” kata Puan di Kompleks Parlemen RI.

Dengan disahkannya KUHAP baru, perhatian publik kini bergeser pada implementasi serta respons para institusi penegak hukum.

Baca Juga: Soal Penyidikan dan Penyadapan, Ketua Komisi III DPR Pastikan KUHAP Baru Perkuat Pengawasan

KPK : Harap Kewenangan Tidak Terkikis oleh Aturan Baru

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa lembaganya tengah mengkaji dampak KUHAP baru terhadap kewenangan penanganan perkara korupsi.

Menurutnya, perubahan hukum acara harus memastikan fungsi penegakan tindak pidana korupsi tetap kuat dan tidak terhambat oleh birokrasi prosedural.

“Semoga kewenangan KPK tidak berubah dengan adanya UU Hukum Acara Pidana yang baru,” ujarnya.

Di sisi lain, mekanisme penyadapan yang menjadi salah satu alat utama pemberantasan korupsi tetap berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas KPK.

KPK memastikan bahwa instrumen tersebut akan tetap digunakan secara proporsional dan akuntabel.

Menkumham Pastikan Aturan Turunan Disiapkan sebelum 2 Januari 2026

Halaman:

Tags

Terkini