“Total kejadian keracunan pangan di Indonesia sampai hari ini ada 441. MBG menyumbang 211 kejadian, atau 48 persen,” ujar Dadan.
Dari laporan tersebut, diketahui ada 11.640 penerima manfaat yang terdampak, dengan 636 orang dirawat inap, dan 11.004 lainnya menjalani rawat jalan.
Dadan menjelaskan bahwa masalah ini berkaitan dengan lemahnya pengawasan dan belum meratanya sertifikasi standar keamanan pangan di dapur-dapur MBG, yang disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sertifikasi yang Belum Merata
Hingga kini, hanya 1.619 SPPG yang memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
Padahal, sebuah SPPG idealnya wajib memenuhi:
-
SLHS (Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi)
-
HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point)
-
Sertifikat Halal
-
Penggunaan alat sterilisasi ompreng
-
Rapid test makanan untuk deteksi bakteri atau kontaminasi
-
Penggunaan air bersertifikat
-
Pelatihan penjamah makanan secara berkala
Dadan menekankan bahwa percepatan sertifikasi sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
“Percepatan sertifikasi ini tergantung kebijakan pemda di masing-masing wilayah.”