berita

MK Putuskan Polisi Tak Boleh Isi Jabatan Sipil, Polri: Kami Akan Patuhi dan Pelajari Detailnya

Jumat, 14 November 2025 | 16:12 WIB
Tangkapan layar saat hakim Suhartoyo membacakan putusan larangan Polisi menduduki jabatan sipil - WartaPesona.com (Herald ID)

WartaPesona.com — Pemerintah dan Polri menyatakan kesiapan penuh untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara tegas melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih berstatus aktif menduduki jabatan sipil.

Putusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam mempertegas batas kewenangan institusi kepolisian serta memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan sipil.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Istana dan Polri tidak lama setelah MK membacakan putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Istana : Putusan Final dan Mengikat, Pemerintah Siap Menyesuaikan

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah menghormati dan akan menaati sepenuhnya putusan MK yang bersifat final and binding.

“Kalau sudah dapat putusannya akan kami pelajari. Putusan MK ini kan final and binding,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 13 November 2025.

Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah akan segera mengkaji implikasi aturan baru tersebut, terutama bagi sejumlah pejabat sipil yang masih berstatus polisi aktif. Ketika ditanya apakah mereka harus mundur dari posisi jabatan sipil, Prasetyo menjawab lugas.

“Iya, sesuai aturan kan seperti itu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjalankan setiap ketentuan yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Penyesuaian kelembagaan dan reposisi pejabat dipastikan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku agar transisi berjalan tertib.

Prasetyo juga menekankan bahwa keputusan MK membawa konsekuensi administrasi yang tidak dapat ditunda, sehingga pemerintah akan memprioritaskan harmonisasi aturan dan kesiapan kementerian terkait dalam mengambil langkah penataan.

Polri : Hormati Putusan MK, Menunggu Salinan Resmi untuk Langkah Teknis

Dari pihak kepolisian, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Shandi Nugroho menyampaikan sikap institusi yang senada: Polri menghormati setiap putusan resmi lembaga peradilan, termasuk MK.

“Polri menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan,” kata Shandi pada Kamis, 13 November 2025.

Hanya saja, Polri masih menunggu salinan resmi dari MK untuk memastikan langkah teknis lanjutan yang perlu ditempuh.

Shandi menyebutkan bahwa dokumen resmi tersebut penting untuk memahami detail tata laksana transisi.

“Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada bapak Kapolri,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB