Ringkasan :
- Pemerintah memastikan legalisasi umrah mandiri tidak akan mematikan bisnis biro travel resmi.
- Dahnil menjelaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pihak-pihak yang menghimpun calon jemaah tanpa izin resmi.
- Legalisasi umrah mandiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ringkasan di atas dihasilkan menggunakan AI.
WartaPesona.com – Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tidak akan mematikan usaha biro travel.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi haji dan umrah di Indonesia agar pelaku usaha tetap dapat beroperasi secara sehat.
Dahnil menjelaskan, umrah mandiri bukan bentuk liberalisasi, melainkan upaya adaptif terhadap sistem pelayanan ibadah yang kini makin terbuka di Arab Saudi.
Ia menegaskan, pemerintah akan melindungi keberlangsungan bisnis travel resmi dengan menindak keras pihak-pihak yang menghimpun calon jemaah tanpa izin.
Baca Juga: Prabowo Ingin Biaya Haji Terus Turun, Waktu Tunggu Diupayakan Kurang dari 26 Tahun
Hanya biro perjalanan yang telah terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang berhak mengatur keberangkatan jemaah.
“Kalau ada yang mengaku travel padahal tidak punya izin, itu pelanggaran hukum dan akan kami tindak,” ujar Dahnil dalam keterangan resmi, Sabtu (25/10/2025).
Pemerintah juga berupaya memastikan bahwa jemaah yang memilih jalur mandiri tetap mendapatkan perlindungan hukum dan pelayanan yang layak.
Baca Juga: Sorotan Khusus: Perubahan dari Furoda ke Haji Khusus dalam Skandal Korupsi Haji 2024
Kebijakan ini disebut menjadi solusi dua arah—melindungi pelaku usaha travel yang legal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi jemaah yang berangkat secara mandiri.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pasal 86 dan 87A mengatur secara rinci syarat umrah mandiri, termasuk kepemilikan paspor aktif, visa, tiket pulang-pergi, surat keterangan sehat, serta pembelian layanan dari penyedia resmi.
Dengan payung hukum tersebut, pemerintah berharap penyelenggaraan umrah di Indonesia dapat lebih tertib, transparan, dan aman bagi seluruh jemaah.***