berita

Kemenkop Tegaskan Penerapan Sanksi Keras untuk Koperasi yang Melanggar Aturan Distribusi Minyakita

Kamis, 13 Maret 2025 | 12:31 WIB
Menteri Koperasi - Budi Arie Setiadi. (Foto: kop.go.id)

WartaPesona.com- Jakarta, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menunjukkan ketegasan dalam menindak koperasi yang melanggar aturan distribusi barang bersubsidi.

Setelah temuan pelanggaran pada Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus yang terbukti menyalahgunakan distribusi minyak goreng merek Minyakita, Kemenkop mengumumkan bahwa mereka akan mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) koperasi tersebut.

Tidak hanya itu, Kemenkop juga akan meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk membekukan badan hukum koperasi yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih: Strategi Baru Perkuat Ekonomi Desa Berbasis Koperasi

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa koperasi harus selalu menjaga amanah dan beroperasi dengan prinsip yang benar, yakni kekeluargaan, kegotong-royongan, dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.

“Koperasi dibentuk untuk membantu masyarakat, bukan untuk menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan.

Oleh karena itu, tindakan tegas harus diambil untuk koperasi yang terbukti melanggar aturan,” ujar Budi Arie dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Menata Masa Depan Pariwisata Bali: Wamenpar Petakan Potensi Bali Timur untuk Pemerataan Wisata

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, di Pasar Jaya Lenteng Agung, yang menemukan adanya ketidaksesuaian pada kemasan minyak goreng Minyakita.

Minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 750-800 mililiter.

Temuan ini kemudian memicu investigasi lebih lanjut oleh Kemenkop, yang melibatkan tim dari kementerian serta pendamping koperasi di daerah.

Baca Juga: Soft Skill yang Paling Dibutuhkan di Dunia Kerja Saat ini

Hasil pengawasan mengungkapkan bahwa koperasi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan distribusi Minyakita, tetapi juga tidak aktif menjalankan kewajiban koperasi.

Salah satu temuan penting adalah bahwa koperasi ini tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada tahun buku 2024, yang merupakan salah satu kewajiban pokok bagi setiap koperasi.

Halaman:

Tags

Terkini