WartaPesona.com- Jakarta, 14 Januari 2025 Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) telah menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penyerahan ini dilakukan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, di Kantor Kemenkop, Jakarta pada Senin (13/1).
Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya pengawasan yang lebih intensif terhadap koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, terutama yang menjalankan usaha simpan pinjam.
Baca Juga: Tes Kepribadian Golongan Darah: Mitos atau Fakta?
Ia mengingatkan koperasi agar segera melakukan perbaikan tata kelola usaha mereka seiring dengan peningkatan pengawasan yang melibatkan OJK.
Mahendra Siregar menyatakan bahwa OJK akan segera memproses daftar koperasi yang diserahkan Kemenkop sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Rendang Jengkol: Nikmatnya Cita Rasa Pedas Gurih yang Menggugah Selera
OJK juga membuka peluang untuk melakukan pendampingan, pelatihan, dan workshop guna memperkuat pengawasan dan tata kelola koperasi di Indonesia, yang pada gilirannya diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Melalui kolaborasi antara Kemenkop dan OJK, diharapkan sektor jasa keuangan berbasis koperasi dapat lebih terorganisir dengan baik, serta dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ekonomi Indonesia.***
Artikel Terkait
Transformasi Koperasi Petani: Pilar Menuju Indonesia Bebas Impor Beras 2025
Panen Perdana Koperasi Mambo Mina: Langkah Strategis Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional