berita

Menteri Perdagangan Budi Santoso Ungkap Pelanggaran PT NNI dalam Distribusi MINYAKITA: Fokus pada Perlindungan Konsumen dan Stabilitas Harga

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:32 WIB
Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan distribusi MINYAKITA yang dilakukan PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24 Jan). (Foto: kemendag.go.id)

 

WartaPesona.com- Pada hari Jumat (24 Januari 2025), Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin ekspose terkait hasil pengawasan distribusi produk minyak goreng MINYAKITA di Kabupaten Tangerang, Banten.

Ekspose ini mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT NNI, produsen minyak goreng curah tersebut.

Pengecekan yang dilakukan mengungkap sejumlah ketidakberesan yang mencakup berbagai aspek, mulai dari izin edar hingga kualitas produk.

Baca Juga: Hati Sapi: Nutrisi Kaya Asam Folat dan Zat Besi dengan Peringatan untuk Konsumsi yang Seimbang

Menurut pengawasan yang dilakukan Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan, Polri, TNI, dan pemerintah daerah, PT NNI diduga telah memproduksi MINYAKITA meski Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) mereka sudah kedaluwarsa.

Selain itu, mereka tidak memiliki izin edar dari BPOM dan izin untuk melakukan aktivitas pengemasan, yang tentunya menyalahi ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, ditemukan juga pemalsuan surat rekomendasi izin edar dari Kementerian Perdagangan, yang menjadi indikasi ketidaksesuaian dalam proses distribusi dan pemasaran produk.

Baca Juga: Wapres Gibran Tinjau SMAN Olahraga Jawa Timur: Dorong Pembinaan Atlet Muda yang Lebih Optimal

Pelanggaran lain yang diungkapkan adalah penggunaan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation), yang jelas bertentangan dengan regulasi terkait minyak goreng rakyat.

Produk MINYAKITA juga didapati tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan, dengan jumlah isi yang kurang dari satu liter, padahal produk tersebut seharusnya terisi sesuai dengan label yang tercantum.

Tidak hanya itu, harga yang dibanderol untuk MINYAKITA di pasar juga dinilai tidak sesuai, yakni dijual seharga Rp 15.500 per liter, padahal harga yang ditetapkan pemerintah untuk minyak goreng rakyat adalah Rp 14.500 per liter.

Hal ini tentunya berpotensi merugikan konsumen yang bergantung pada harga minyak goreng terjangkau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebagai langkah awal, Kementerian Perdagangan telah melakukan pengamanan terhadap produk MINYAKITA yang sudah terlanjur beredar di pasaran.

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB