Untuk menjadi peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag, calon peserta harus memenuhi beberapa syarat administrasi, antara lain terdaftar aktif sebagai guru di satminkal yang terdaftar dalam sistem pendataan Kemenag, memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV, dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Selain itu, peserta juga harus sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah.
Program PPG ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian standar kompetensi guru yang lebih tinggi di seluruh Indonesia, baik di lingkungan madrasah maupun sekolah umum.
Dengan adanya program ini, Kemenag berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama di Indonesia serta mendukung pengembangan guru-guru yang lebih profesional dan berkompeten.***