WartaPesona.com - Pasangan suami istri terkenal, Harvey Moeis dan Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam Program JKN.
Kepesertaan mereka menimbulkan berbagai tanggapan publik terkait status mereka sebagai peserta BPJS yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBPU Pemda) dengan hak kelas 3.
Menurut BPJS Kesehatan, melalui Kepala Humas Rizzky Anugerah, segmen PBPU Pemda mencakup warga yang didaftarkan oleh pemerintah daerah tanpa memandang status ekonomi.
"Segmen ini mencakup seluruh warga yang belum terdaftar dalam JKN dan setuju diberikan hak kelas 3," ujar Rizzky. Harvey Moeis dan Sandra Dewi termasuk dalam kategori ini sejak 1 Maret 2018.
Reaksi Pejabat Pemprov DKI Jakarta
Baca Juga: 10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dan Alur Penggunaan BPJS di Rumah Sakit
Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyebutkan bahwa program JKN mandiri harus menjadi pilihan bagi mereka yang mampu membayar iuran.
"Logikanya, jika mereka mampu, mereka seharusnya masuk dalam kategori JKN mandiri, bukan yang dibiayai oleh PBI," ujarnya. Pemprov DKI Jakarta sedang menata ulang data penerima PBI agar lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, Ani Ruspitawati, membenarkan bahwa keduanya telah terdaftar sejak 2018. "Mereka terdaftar sebagai penerima bantuan iuran sejak 1 Maret 2018," ungkap Ani.
Sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta melakukan integrasi data untuk memastikan bahwa program PBI benar-benar menyasar mereka yang membutuhkan.
Penjelasan Mengenai BPJS Kesehatan Kelas 3
Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 50 Tahun: ‘Vonisnya Jangan Terlalu Ringan’
Program PBI (Penerima Bantuan Iuran) diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, segmen PBPU Pemda mencakup warga dengan hak kelas 3 tanpa batasan ekonomi.
Ani menambahkan, "Kami tengah memastikan data penerima PBI APBD lebih valid, sehingga ke depan tidak ada lagi kesalahan seperti ini."
Hal ini bertujuan untuk memastikan program JKN tepat sasaran.
Biaya yang Ditanggung Negara
Baca Juga: Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis: Skandal Korupsi Timah yang Mengguncang Publik
Jika Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sejak Maret 2018, negara telah menanggung iuran BPJS mereka.
Dengan tarif awal Rp23 ribu dan kenaikan pada Agustus 2024 menjadi Rp42 ribu, total biaya yang ditanggung negara hingga saat ini mencapai sekitar Rp6 juta.
Klarifikasi dan Masa Depan JKN
BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk memahami segmen kepesertaan mereka agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Pemprov DKI Jakarta juga mendorong warga mampu untuk memilih JKN mandiri demi memberikan ruang bagi mereka yang membutuhkan bantuan. ***(SA)