WartaPesona.com - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang bertujuan menyediakan akses layanan kesehatan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Dengan program ini, peserta dapat memperoleh layanan di berbagai fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun klinik, dengan biaya yang sebagian besar ditanggung oleh BPJS.
Namun, ada sejumlah kondisi khusus, termasuk dalam layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Memahami ketentuan ini penting agar peserta dapat memaksimalkan manfaat program ini dengan tepat. Berikut adalah daftar kondisi yang tidak ditanggung serta panduan penggunaan BPJS di IGD.
Baca Juga: Pemerintah Minta UMKM Penerima KUR Ikut Jaminan Sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan.
10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS
1. Kecelakaan Kerja atau Hubungan Kerja
Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja tidak ditanggung BPJS.
2. Kecelakaan Lalu Lintas
Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas hingga batas tertentu juga tidak ditanggung.
3. Perawatan Gigi Tertentu
Beberapa layanan seperti pemasangan behel tidak ditanggung, sementara layanan seperti penambalan gigi berlubang dan pencabutan gigi permanen tanpa penyulit bisa dilakukan.
4. Gangguan Kesuburan
BPJS tidak menanggung pengobatan terkait gangguan kesuburan.
5. Ketergantungan Obat dan Alkohol
Penyakit akibat ketergantungan pada obat atau alkohol dianggap sebagai risiko yang dibuat sendiri, sehingga tidak ditanggung.
Baca Juga: Pasien BPJS Kesehatan, Lasiah Menceritakan Saat Operasi Benjolan di Bawah Lidah, Ini Pengalamannya
6. Sengaja Menyakiti Diri Sendiri
Gangguan kesehatan akibat perilaku seperti sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi berbahaya tidak ditanggung.
7. Percobaan atau Eksperimen Medis
Pengobatan dan tindakan medis yang bersifat eksperimental tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
8. Alat Kontrasepsi dan Kosmetik
Penggunaan alat kontrasepsi dan produk kosmetik tidak ditanggung BPJS.
9. Tindak Pidana Tertentu
Kasus seperti tindak penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang hanya ditanggung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Program Lain yang Sudah Menjamin
Pelayanan yang sudah ditanggung program lain tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
Alur Penggunaan BPJS di IGD
Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Kota Pekanbaru Presiden Jokowi Cek Pelayanan BPJS Kesehatan
1. Membawa Kartu BPJS dan Identitas Diri
Peserta harus membawa kartu BPJS dan identitas (KTP) saat mengakses layanan IGD. Tanpa kartu ini, verifikasi status keanggotaan dapat tertunda.