WartaPesona.com - Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi lima rekomendasi Pansus Angket Haji 2024 DPR RI, yang telah diputuskan pada sidang paripurna.
Pansus Angket Haji 2024 DPR RI telah memberikan lima rekomendasi kepada Kemenag RI, yang diputuskan dalam sidang paripurna, Senin (30/9/2024).
Terhadap lima rekomendasi Pansus Haji 2024 DPR RI tersebut, Kemenag pun memberikan tanggapannya.
Baca Juga: SEABEF dan WITF 2024: Transformasi Industri MICE dan Pariwisata Indonesia
Pertama, soal perlunya revisi regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sebagai upaya perbaikan.
Terkait hal tersebut, Kemenag mengaku sudah sejak awal mengusulkan adanya perbaikan atau revisi regulasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Juru bicara Kemenag RI Sunanto, menyatakan sejak awal Kementerian Agama sudah meminta agar ada revisi regulasi, utamanya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: HASIL LIGA 1: Persita Tahan Imbang Borneo FC, Rekor Tak Terkalahkan Pesut Etam Terjaga
Menurut Sunanto, sejak awal Kemenag RI merasakan betul kebutuhan akan revisi regulasi. Terlebih, melihat dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi.
Diapun mencontohkan, sejak tahun 2023 Arab Saudi mengumumkan kuota haji lebih awal dari biasanya.
Sementara itu pada saat yang sama, Kementerian Arab Saudi menerbitkan jadwal tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji dengan kalender hijriah.
Sedangkan, proses pengelolaan program dan anggaran pemerintah Indonesia menggunakan kalender masehi.
Baca Juga: Mengenang Kesaktian Pancasila: Sejarah Penting di Balik 1 Oktober
“Dalam hal tertentu, ada momen yang menuntut penyelenggara mengambil kebijakan lebih cepat, dan melakukan persiapan lebih awal. Hal seperti ini belum terakomodir dalam regulasi,” kata Sunanto dikutip dari situs kemenag.ri, Senin (1/10/2024).