Baca Juga: Gempa Megathrust Selat Sunda dan Mentawai-Siberut tinggal menunggu waktu? Begini penjelasan BMKG
Sasaran pertama adalah peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum.
Kemudian, juga peserta didik pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
Selain itu, sasaran berikutnya adalah anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional ini berlaku sejak ditandatangani pada 15 Agustus 2024. ***(KKO)