Badan Gizi Nasional, lembaga baru pemerintah Presiden Jokowi urusi masalah gizi anak sekolah

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Senin, 19 Agustus 2024 | 15:23 WIB
Badan Gizi Nasional bertugas mengurusi kerawanan gizi dan memenuhi kebutuhan gizi nasional. (freepik.com)
Badan Gizi Nasional bertugas mengurusi kerawanan gizi dan memenuhi kebutuhan gizi nasional. (freepik.com)

WartaPesona.com - Presiden Jokowi (Joko Widodo) membentuk Badan Gizi Nasional, yang disebut-sebut untuk mengurusi program makan bergizi gratis Prabowo-Gibran.

Badan Gizi Nasional yang dibentuk Presiden Jokowi akan mengurusi program makan bergizi gratis Prabowo-Gibran.

Tentu saja, program makan bergizi gratis Prabowo-Gibran hanya salah satu tugas Badan Gizi Nasional yang baru saja dibentuk Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya ini.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka 20 Agustus, ada 250.407 formasi yang bisa dilamar

Setidaknya, secara umum Badan Gizi Nasional akan membidangi masalah kerawanan gizi di Indonesia.

Badan Gizi Nasional ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia atau Perpres Nomor 83 Tahun 2024.

Dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2024, disebutkan Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.

Baca Juga: Wisata Kota Ambon Maluku, Taman Monumen Martha Christina Tiahahu destinasi ikonik dan historis

Badan Gizi Nasional berada di bawah, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Adapun susunan organisasi terdiri dari Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala, Pelaksana, dan Sekretariat Utama.

Kemudian, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, dan Inspektorat Utama.

Baca JugaWaduh, kematian residen dokter spesialis PPDS di Amerika Serikat terbesar karena bunuh diri!

Seperti yang telah disebutkan, Badan Gizi Nasional bertugas memenuhi kecukupan gizi nasional. Dalam menjalankan tugasnya itu lembaga baru pemerintah Presiden Jokowi ini punya tujuh fungsi.

Beberapa tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional ini adalah koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Sementara itu sasaran tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Perpres Nomor 83 Tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: IRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X