WartaPesona.com - Polemik Paskibraka 2024 putri yang tidak berhijab (jilbab) membuat sejumlah pihak angkat bicara. SK BPIP terkait hal itu pun menjadi sorotan.
Beberapa waktu terakhir polemik Paskibraka 2024 putri tak berhijab (jilbab) terus menghiasi linimasa media sosial. Tak kecuali SK BPIP tentang aturan atribut dan pakaian pasukan pengibar bendera pusaka tersebut.
Meski Kepala BPIP Yudian Wahyudi sudah memberikan klarifikasi soal Paskibraka 2024 putri yang tak berhijab atau jilbab, tampaknya netizen masih belum merasa puas.
Dalam video yang beredar di sejumlah platform media sosial, Kepala BPIP Yudian Wahyudi memberikan klarifikasi jika tak ada paksaan bagi Paskibraka 2024 putri untuk melepas hijab.
Yudian Wahyudi dalam video tersebut mengatakan, Paskibraka 2024 putri tak berhijab hanya pada saat pengukuhan dan pada saat pengibaran bendera pusaka nanti di Upacara Peringatan HUT ke-79 RI.
Selain itu, Paskibraka 2024 putri tak mengenakan hijab atau jilbab juga dilakukan tanpa paksaan alias sukarela.
Terhadap polemik tersebut, anggota DPR RI Andre Rosiade pun menelusuri duduk perkaranya.
Dia mengaku telah melakukan konfirmasi, dan mendapati jika kewenangan terkait Paskibraka tidak lagi berada di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Namun, berada di tangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dia pun mengaku sudah mencermati Surat Keputusan (SK) BPIP soal standar pakaian Paskibraka.
Andre Rosiade kemudian menyayangkan tidak adanya petunjuk soal pakaian Paskibraka berhijab di SK BPIP yang ditandatangani oleh Yudian Wahyudi.
Andre Rosiade pun mengkritik keras jika memang Paskibraka 2024 putri dilarang berhijab, karena menurutnya hal tersebut melanggar Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945.
"Pasal 29 UUD 1945 menjamin kita soal bebas melaksanakan keyakinan, itu kan dilindungi undang-undang, dan ini sudah puluhan tahun," kata Andre Rosiade dikutip dari situs parlementaria, Rabu (14/8/2024).