Dari total pengawasan di 362 sarana distribusi tersebut, sebanyak 17 persen tidak memenuhi ketentuan.
Tak hanya melakukan pengawasan sarana produksi dan disribusi, BBPOM Yogyakarta juga melakukan pengawasan terhadap 1.163 iklan produk.
Hasilnya, dari 1.163 iklan produk tersebut sebanyak 29 persen didapati tidak sesuai ketentuan.
Bagus Heri Purnomo mengatakan, dari berbagai temuan hasil pengawasan itu kemudian BBPOM Yogyakarta melakukan tindak lanjut. Mulai dari peringatan, pembinaan, penarikan produk dari peredaran, hingga pemusnahan. ***(KKO)