WartaPesona.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai menjajaki opsi bekerja selama empat hari dalam seminggu. Berita ini tersebar melalui akun Instagram resmi @kementerianbumn dan @lifeatbumn.
Suatu posting pada hari Sabtu (8/6) berbunyi, "MENGHADIRKAN REALITAS KERJA 4 HARI SEPEKAN. Ternyata, SOEbat bisa bekerja hanya dalam waktu empat hari di minggu kerja di @kementerianbumn!!"
Seorang pegawai dari Kementerian BUMN berbagi pengalamannya tentang bekerja hanya selama empat hari dalam seminggu. Sistem kerja ini dikenal sebagai jadwal kerja terkompresi (CWS).
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Beri Klarifikasi Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Hasil Temuan BPK
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi untuk mengadopsi model kerja ini, termasuk bekerja selama minimal 40 jam dalam empat hari, mendapatkan persetujuan dari atasan, dan mencapai hasil kerja yang terukur. Saat ini, sistem kerja empat hari dalam seminggu sedang diuji coba atau tahap piloting.
Pegawai Kementerian BUMN diingatkan untuk mencoba CWS sekarang juga selama masih dalam masa uji coba. Mereka memiliki kesempatan untuk mengajukan CWS sekali dalam dua minggu, dengan syarat harus mendapatkan persetujuan dari atasan.
Menteri BUMN, Erick Thohir, sebelumnya mengusulkan ide bekerja selama empat hari dalam seminggu bagi para karyawan pada bulan Maret 2024. Ide ini didasarkan pada kepentingan kesehatan mental para pegawai BUMN. Menurutnya, bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu bisa mempengaruhi kesehatan mental, oleh karena itu, memberikan alternatif untuk berlibur dua kali setiap Jumat dapat menjadi solusi. ***(TWP01)/SR