WartaPesona.com - Rabu (22/5), Ditreskrimum Polda Jabar mengabarkan telah menangkap salah satu pelaku yang berstatus buron dalam kasus Vina di Cirebon. Orang yang ditangkap tersebut diketahui bernama Pegi Setiawan alias Perong.
"Sudah ditangkap, atas nama Pegi Setiawan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes (Pol) Surawan, Rabu (22/5).
Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (21/5) malam. Pegi ditangkap di Bandung, namun lokasi detail tidak diungkap.
"Ditangkap di Bandung," ucap Surawan.
Baca Juga: Polemik Kenaikan UKT menjadi Perbincangan Hangat, Ini Respon Nadiem Makarim
Diketahui delapan orang tersangka sudah menjadi tahanan. Mereka yang telah diadili diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal. Tujuh orang dari pelaku menjalani hukuman masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang lainnya merupaka nanak di bawah umur yang kemudian dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.
Dalam kasus ini, masih ada tersisa dua pelaku yang masih berstatus buron selain Pegi, keduanya bernama Andi dan Dani. Kasus ini telah berlangsung selama 8 tahun, terhitung sejak 2016. ***(TWP01)/SR