WartaPesona.com- Pada tahapan awal Pemilihan Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk pasangan yang menarik perhatian, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto.
Gibran, putera dari Presiden Joko Widodo, menempatkan dirinya dalam dunia politik yang penuh gejolak.
Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden mendatang telah menciptakan gelombang kontroversi yang menghebohkan.
Baca Juga: Seni Minum Teh Jepang: Mencicipi Keanggunan Minuman Matcha
Sejumlah tokoh dan lembaga memberikan pandangan berbeda terkait langkah politik yang melibatkan putera dari Presiden Joko Widodo ini.
Menurut Adi Prayitno, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, meskipun secara formal pencalonan Gibran sah, namun akan selalu menjadi perbincangan sepanjang masa.
Terutama terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kontroversial dalam mengesahkan pencalonannya.
Baca Juga: Kemenag usulkan biaya haji 2024 naik jadi Rp105 juta, DPR RI pastikan tak memberatkan jemaah
Ini memunculkan pertanyaan etika seputar proses demokrasi dan integritas konstitusional.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi, berpendapat bahwa majunya Gibran tidak memiliki dampak signifikan dalam konteks pemilihan. Namun, sebagai anak presiden, Gibran dianggap memiliki peran yang signifikan.
Dedi menyoroti potensi hubungan antara keberlanjutan para pejabat dengan dukungan pada Gibran, mengisyaratkan adanya tawar-menawar politik yang melibatkan kontrak bagi para penjabat di masa mendatang.
Baca Juga: Zodiak Pisces hari Rabu 15 November 2023, orang yang diidamkan datang
Ketua Setara Institute, Ismail Hasani, menyampaikan keprihatinan terhadap upaya normalisasi pelanggaran konstitusi dalam pencalonan Gibran.
Beberapa lembaga survei diduga terlibat dalam kampanye publik untuk meredam pandangan negatif terkait politik dinasti, sementara beberapa pakar hukum memberikan justifikasi yang dianggap sebagai normalisasi pelanggaran konstitusi.
Setara Institute menolak normalisasi ini dan mendorong publik agar tetap peka terhadap kontroversi terkait Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.
Mereka menekankan perlunya integritas dalam penyelenggaraan pemilu, memastikan keadilan elektoral, dan menentang segala bentuk intervensi serta intimidasi yang dapat mengganggu netralitas pemilu.
Terkait netralitas, Setara Institute menilai netralitas saat ini adalah buatan bukanlah netralitas otentik.
“Karena di satu sisi menyerukan netralitas dan menyatakan tidak ada intervensi, tapi di sisi lain tetap membiarkan orkestrasi kandidasi, mobilisasi sumber daya, termasuk tidak melakukan upaya maksimum memastikan keadilan pemilu,” pungkasnya.(*)