Baca Juga: Keindahan Bali dalam Satu Sentuhan: Produk Spa Herbal Khas Bali, Berikut Informasinya
SYL, MH, dan KS dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf e dan pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia No.31 Thn 1999, prihal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terpisah, Syahrul Yasin Limpo yang akhirnya keberatan karena dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang diduga korupsi oleh komisi antirasuah tersebut.
Akhirnya Syahrul melayangkan gugatan praperadilan guna menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta-Selatan.
Baca Juga: Visi Kepemimpinan: Tiga Pesan Penting Presiden RI dalam KTT AIS Forum
Djuyamto, selaku Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta-Selatan menegaskan, gugatan mantan Menteri Pertanian yang juga kader Partai Nasdem tersebut sudah terdaftar, bernomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, sah dan tidaknya penetapan SYL sebagai tersangka menjelaskan klasifikasi gugatan.
Dijelaskan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta-Pusat, bahwa Alimin Ribut Sujono yang akan menjadi Hakim Tunggal yang memeriksa serta mengadili soal perkara praperadilan itu.
Djuyamto menegaskan, sidang pertama akan di gelar pada Senin, 30 Oktober 2023 mendatang.
Baca Juga: Presiden RI Memimpin Langkah Masa Depan: KTT AIS Forum dalam Sorotan
Guna informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi 11 Oktober kemarin telah memanggil Syahrul Yasin Limpo, dan Kasdi Subagyono Sekretaris Jenderal Kementerian, serta Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Kementrian Pertanian.
Namun hanya Kasdi yang dapat memenuhi panggilan dari Penyidik guna Pemeriksaan, sedangkan Syahrul dan Hatta belum memenuhi panggilan Penyidik dengan konfirmasi.
Ali Fikri selaku Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan, sebagai status tersangka Syahrul dan Hatta.***
Penulis : Feri Candra