berita

Terkait kasus Rempang di Batam Riau, MUI keluarkan 15 rekomendasi

Selasa, 26 September 2023 | 19:49 WIB
Tangkapan layar sebagian dari surat rekomendasi MUI terkait kasus yang terjadi di Pulau Rempang Kota Batam Kepulauan Riau, Selasa (26/9/2023). (MUI)

WartaPesona.com - Rencana pembangunan Rempang Eco City di Pulau Rempang Kota Batam Kepulauan Riau terus menghadapi perlawanan dari warga yang tak mau direlokasi.

Warga Rempang Kota Batam Kepulauan Riau yang menolak direlokasi terkait rencana pembangunan Rempang Eco City di Riau itu pun telah direspon oleh Presiden Joko Widodo dengan menggelar rapat terbatas.

Sementara itu, kasus Rempang di Kota Batam Kepulauan Riau yang muncul dari adanya rencana pembangunan Rempang Eco City juga membuat MUI turut merespon dengan mengeluarkan 15 rekomendasi atau tausiyah.

Baca Juga: Kontingen Indonesia raih dua medali emas Asian Games 2023 di Hangzhou China dari cabor Menembak

Berikut ini 15 rekomendasi MUI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud, dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, pada Selasa (26/9/2023).

1. MUI menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas terjadinya berbagai masalah dalam rencana Pembangunan Rempang Eco Park di Pulau Rempang pada September 2023.

Pembangunan sejatinya harus membahagiakan dan mensejahterakan serta membawa kemaslahatan bagi masyarakat setempat, di mana lokasi pembangunan dilakukan.

2. Apabila rencana dan pelaksanaan pembangunan mendapat reaksi negatif atau bahkan penolakan dari masyarakat, maka hal itu menunjukkan ada yang kurang tepat atau bermasalah dalam aspek kebijakan, keputusan, regulasi, komunikasi dan sosialisasi, serta model pendekatan yang diterapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Perusahaan langgar pemanfaatan lahan sawit akan dipidanakan, kecuali begini

Apalagi bila pembangunan tersebut akan mengubah posisi dan status tanah, di mana masyarakat secara turun temurun telah hidup di atasnya selama beratus-ratus tahun, serta menjadikan tanah tersebut sebagai sumber mata pencahariannya.

3. Terkait dengan pertanahan ini, MUI telah menerbitkan fatwa MUI tentang Distribusi Lahan Untuk Pemerataan dan Kemaslahatan, yang diputuskan dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII Tahun 2021, yang pada intinya bahwa Islam mengakui hak kepemilikan atas tanah untuk dimakmurkan dan didayagunakan demi kemaslahatan dan pelestariannya.

Dalam hal ada izin pengelolaan lahan atau aset pertanahan yang diberikan kepada orang atau badan hukum, maka pemerintah wajib:

Baca Juga: BMKG prakirakan musim hujan 2023-2024 datang lebih lambat dan tidak serentak, berikut ini rinciannya

a. memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi sengketa terhadap hak kepemilikan atas tanah
b. mendayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan yang berkeadilan; dan
c. mencegah terjadinya eksploitasi yang berlebihan

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB