berita

Diakui oleh Pemerintah, adanya Perlakuan yang Membuat Warga Rempang tidak Nyaman.

Selasa, 26 September 2023 | 15:52 WIB
Bahlil Lahadalia, selaku Investasi/Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal. (IG resmi Menteri Bahlil)

Baca Juga: Sandiaga Uno : Kain Batik Berhias Keagungan, Istana Berbatik Menyemarakkan Dunia Internasional


Pada kesempatan itu, Bahlil pun menuturkan bahwa Joko Widodo selaku Presiden RI memerintahkan agar penyelesaian masalah yang terjadi di Rempang diselesaikan dengan cara kekeluargaan.Agar tetap mengedepankan hak dan kepentingan Masyarakat sekitar, dimana lokasi itu akan diadakan.


Bahlil menjelaskan, dirinya sudah memberi laporan bahwa ada 17.000 hektare area di Rempang, yang dapat di kelola oleh Pemerintah hanya sekitar 7.000 sampai 8.000 hektare saja, area yang tidak bisa di kelola selebihnya akan tetap dibiarkan menjadi hutan lindung.


Ditahap awal, Pemerintah hanya akan berfokus pada 2.300 hektare saja, untuk tahap pengembangan solar panel dan industri kaca.Sebagaimana adanya kini, persoalan Rempang yang menjadi sorot perhatian publik, setelah terjadinya bentrok warga dengan tim gabungan aparat penegak hukum yang berlangsung di Pulau Rempang, Batam, 7-September-2023 lalu.

Baca Juga: Sekjen GAPKI ungkap kendala industri sawit di Indonesia, dari turunnya produktivitas hingga banyaknya lembaga


Bentrok antar warga dan tim gabungan aparat penegak hukum yang terjadi di lokasi tersebut, karena adanya penolakan dari warga atas pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City.


Petugas gabungan yang datang ke lokasi sekitar pukul 10:00 WIB, sedangkan sekitar ratusan warga yang memblokir jalan di titik awal jembatan 4, warga yang menolak kedatangan tim gabungan aparat agar tidak dapat mengukur lahan dan memasangkan patok di wilayah Pulau Rempang.


Pemblokiran dilakukan oleh warga dengan cara membakar ban dan merobohkan pohon pada akses jalan menuju lokasi Pulau Rempang.Pada akhirnya, aparat pun mengeluarkan tembakan gas air mata. Indikasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa diduga kuat adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia pada serangkaian peristiwa saat bentrok penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.

Baca Juga: Buka Kongres ke-25 PWI 2023, Presiden Jokowi ingatkan Pers jangan bersaing karena viral


Saurlin P Siagian, selaku Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjelaskan bahwa indikasi tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Komnas Ham, guna memastikan apakah benar-benar terjadi tindak pelanggaran HAM atau tidak.***

 

 

Penulis : Feri Candra

Halaman:

Tags

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB