Andri Mulyono, Bos Perusahaan Penyedia Sepeda Motor Listrik Untuk Program MBG Dijebloskan ke Tahanan

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:26 WIB
Komisaris PT YAT, Andri Mulyono. (MEDIUSNEWS/Dok. Kejagung)
Komisaris PT YAT, Andri Mulyono. (MEDIUSNEWS/Dok. Kejagung)

WartaPesona.com - Kejaksaan Agung menahan komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono selaku penyedia sepeda motor listrik setelah ditetapkan menjadi tersangka kelima perkara dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 12 Juni 2026, penetapan tersangka Andri Mulyono diambil setelah ia setelah diperiksa sebagai saksi.

Andri Mulyono, katanya, adalah komisaris sekaligus pengendali PT YAT. Perusahaan tersebut bergerak dalam pengadaan barang dan logistik serta menjadi penyedia sepeda motor listrik di proyek BGN.

Baca Juga: Gerakan Mahasiswa Hidayatullah Menggelar NGL Batch III, Siapkan Mahasiswa Untuk Indonesia Emas 2045

Kronologinya, ujarnya, Andri Mulyono di awal tahun 2025 bertemu Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN. Ia memperoleh informasi tentang rencana BGN untuk pengadaan sepeda motor listrik.

Di bulan Februari, tambahnya, Andri Mulyono aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) membahas proyek tersebut.

Penyidik melihat PT YAT yang dikendalikan Andri Mulyono belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan karena tidak memiliki diler dan bengkel yang aktif.

Selain itu, penyidik menudga Andri Mulyono menggelembungkan harga sepeda motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia.

Baca Juga: Amar Brkic, Garuda Muda dari Frankfurt

Penyidik menduga harga maupun spesifikasi kendaraan listrik yang disediakan tidak sesuai standar barang dan kebutuhan BGN.

Andri Mulyono pun dijerat memakai Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka tata kelola MBG tersebut. Mereka ialah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lima Pegawai BPK Kena OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:49 WIB

KPK Kabarnya Tangkap Bupati Muara Enim Edison

Senin, 8 Juni 2026 | 19:56 WIB
X