WartaPesona.com - Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri selaku orang kepercayaan Sony Sonjaya menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Menurut Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi di dalam konferens pers di Jakarta, Kamis 11 Juni 2026, Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang kepercayaan eks wakil kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya ditetapkan menjadi tersangka hari Sabtu 6 Juni 2026.
Ia menjelaskan, peran Asep Yusuf di dalam perkara ini adalah melaksanakan perintah tersangka Sony untuk mencari mitra dalam program MBG.
Menurutnya, Sony melanggar aturan dengan memberi akses kepada Asep Yusuf sehingga bisa mengintervensi tim verifikator mitra MBG.
Asep Yusuf, katanya, juga bisa memberi fasilitas pendirian satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di titik-titik yang seharusnya sudah tutup.
Dengan akses tersebut, kata Syarief, Asep Yusuf diduga menyetorkan uang imbalan kepada Sony.
Tersangka Asep dijerat pasal Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.
Baca Juga: Dedi Mulyadi di Papua, Membangun Jembatan Rasa Sebangsa
Tersangka Asep Yusuf pun dijebloskan ke tahanan untuk 20 hari ke depan.
Dalam perkara tata kelola MBG ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan eks kepala BGN Dadan Hindayana serta eks wakil kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung menjadi tersangka korupsi tata kelola.***
Artikel Terkait
Lima Pegawai BPK Kena OTT KPK
Piala Dunia 2026: Inilah Jadwal Pertandingan di Pekan Ini, mulai Jumat dini hari WIB
Jakarta International Stadium Didesas-desuskan Akan Berubah Menjadi Hyundai International Stadium
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Akan Kembali Maju di Pemilu Meski Sedang Berkecamuk Perang
Temukan Dompet, Perempuan Pedagang Siomai di Sumberlawang Sragen Minta Tebusan Rp1 juta