BBM Satu Harga, Bukti Keadilan Energi untuk Seluruh Rakyat Indonesia

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Selasa, 23 September 2025 | 07:01 WIB
Distribusi BBM ke wilayah terpencil menggunakan kapal laut sebagai bagian dari kebijakan energi berkeadilan. (ist)
Distribusi BBM ke wilayah terpencil menggunakan kapal laut sebagai bagian dari kebijakan energi berkeadilan. (ist)

WartaPesona.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam mewujudkan keadilan energi melalui kebijakan BBM Satu Harga. Program ini memastikan masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) memperoleh harga bahan bakar minyak (BBM) yang sama dengan masyarakat di kota besar.

“Kebijakan ini memastikan masyarakat tidak terbebani disparitas harga akibat kondisi geografis maupun keterbatasan infrastruktur,” ujar Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Simbol Kehadiran Negara

Diluncurkan sejak 2017, BBM Satu Harga menjadi instrumen nyata pemerataan pembangunan sekaligus simbol kehadiran negara. Program ini dilandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 yang mengatur harga jual eceran jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan di seluruh titik penyaluran resmi.

“Tidak ada lagi masyarakat di perbatasan, pulau kecil, dan wilayah terluar Indonesia yang membeli BBM di luar harga pemerintah. Hal ini sebagai bukti energi yang berkeadilan,” jelas Yuliot.

Baca Juga: Menilik Defisit APBN Rp321,6 Triliun hingga Agustus 2025 dan Tantangan Fiskal Pemerintah

Capaian di Lapangan

Hingga akhir 2024, telah beroperasi 583 penyalur BBM Satu Harga di berbagai wilayah Nusantara. Melalui Keputusan Dirjen Migas No. 45.K/HK.02/DJM/2025, pemerintah menetapkan tambahan 225 lokasi baru untuk periode 2025–2029.

“Roadmap BBM Satu Harga terintegrasi dengan RPJMN, sehingga keberlanjutan dan target pemerataan energi benar-benar terukur,” terang Yuliot.

Dalam mekanismenya, harga dasar dan harga jual eceran ditetapkan langsung oleh Menteri ESDM. Pertamina sebagai badan usaha penerima penugasan diwajibkan menerapkan harga yang sama, meski harus menanggung biaya distribusi hingga titik penyalur. Untuk menjaga operasional, pemerintah memberikan margin lebih tinggi bagi penyalur di daerah 3T.

Dukungan Fiskal dan Subsidi Energi

Kebijakan ini berjalan beriringan dengan subsidi energi nasional. Dalam APBN 2025, pagu subsidi energi ditetapkan sebesar Rp197,75 triliun, naik dari realisasi 2024. Anggaran tersebut mencakup subsidi BBM, elpiji, dan listrik untuk menjaga harga tetap terjangkau di seluruh negeri.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pembobolan RDN, Tanggung Jawab Siapa?

Sebelum program ini hadir, harga BBM di beberapa lokasi sempat menembus Rp40.000 per liter, seperti di Wamena saat akses logistik terhambat. Kini, harga tersebut turun drastis sesuai harga resmi pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Sumber: Promedia Teknologi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X