WartaPesona.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam mewujudkan keadilan energi melalui kebijakan BBM Satu Harga. Program ini memastikan masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) memperoleh harga bahan bakar minyak (BBM) yang sama dengan masyarakat di kota besar.
“Kebijakan ini memastikan masyarakat tidak terbebani disparitas harga akibat kondisi geografis maupun keterbatasan infrastruktur,” ujar Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Simbol Kehadiran Negara
Diluncurkan sejak 2017, BBM Satu Harga menjadi instrumen nyata pemerataan pembangunan sekaligus simbol kehadiran negara. Program ini dilandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 yang mengatur harga jual eceran jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan di seluruh titik penyaluran resmi.
“Tidak ada lagi masyarakat di perbatasan, pulau kecil, dan wilayah terluar Indonesia yang membeli BBM di luar harga pemerintah. Hal ini sebagai bukti energi yang berkeadilan,” jelas Yuliot.
Baca Juga: Menilik Defisit APBN Rp321,6 Triliun hingga Agustus 2025 dan Tantangan Fiskal Pemerintah
Capaian di Lapangan
Hingga akhir 2024, telah beroperasi 583 penyalur BBM Satu Harga di berbagai wilayah Nusantara. Melalui Keputusan Dirjen Migas No. 45.K/HK.02/DJM/2025, pemerintah menetapkan tambahan 225 lokasi baru untuk periode 2025–2029.
“Roadmap BBM Satu Harga terintegrasi dengan RPJMN, sehingga keberlanjutan dan target pemerataan energi benar-benar terukur,” terang Yuliot.
Dalam mekanismenya, harga dasar dan harga jual eceran ditetapkan langsung oleh Menteri ESDM. Pertamina sebagai badan usaha penerima penugasan diwajibkan menerapkan harga yang sama, meski harus menanggung biaya distribusi hingga titik penyalur. Untuk menjaga operasional, pemerintah memberikan margin lebih tinggi bagi penyalur di daerah 3T.
Dukungan Fiskal dan Subsidi Energi
Kebijakan ini berjalan beriringan dengan subsidi energi nasional. Dalam APBN 2025, pagu subsidi energi ditetapkan sebesar Rp197,75 triliun, naik dari realisasi 2024. Anggaran tersebut mencakup subsidi BBM, elpiji, dan listrik untuk menjaga harga tetap terjangkau di seluruh negeri.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pembobolan RDN, Tanggung Jawab Siapa?
Sebelum program ini hadir, harga BBM di beberapa lokasi sempat menembus Rp40.000 per liter, seperti di Wamena saat akses logistik terhambat. Kini, harga tersebut turun drastis sesuai harga resmi pemerintah.
Artikel Terkait
Menelaah Usulan DPR untuk BGN Libatkan Sekolah dalam Penyajian MBG
Tanggapi Protes Masyarakat, Begini Janji TNI yang Bakal Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo: Sesuai Aturan Saja
Kasus Dugaan Pembobolan RDN, Tanggung Jawab Siapa?
Menilik Defisit APBN Rp321,6 Triliun hingga Agustus 2025 dan Tantangan Fiskal Pemerintah