Presiden Prabowo Resmikan PP Perlindungan Anak: Perisai Digital untuk Generasi Masa Depan

photo author
Anne Ardianti, Warta Pesona
- Jumat, 28 Maret 2025 | 23:23 WIB
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, dalam sebuah acara di halaman Istana Merdeka Jakarta, Jumat (28/03/2025). (Foto: setneg.go.id)
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, dalam sebuah acara di halaman Istana Merdeka Jakarta, Jumat (28/03/2025). (Foto: setneg.go.id)

WartaPesona.com- Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak dalam sebuah acara di halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (28/03/2025).

Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman dunia digital yang semakin kompleks.

"Teknologi digital memiliki potensi besar untuk membawa kemajuan, tetapi tanpa pengawasan yang baik, justru bisa merusak nilai-nilai moral, psikologis, dan karakter anak-anak kita. Oleh karena itu, perlindungan ini menjadi prioritas utama," ujar Presiden dalam sambutannya.

Baca Juga: Presiden Prabowo: Zakat sebagai Kunci Pemerataan dan Pengentasan Kemiskinan

Presiden menegaskan bahwa anak-anak adalah aset bangsa yang harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, kreatif, dan berdaya saing.

Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih ramah anak, sekaligus memastikan penggunaan teknologi yang mendukung perkembangan mereka secara positif.

"Anak-anak kita harus dibimbing agar tumbuh menjadi pribadi yang berani, mandiri, dan memiliki semangat belajar tinggi. Dengan adanya regulasi ini, kita menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan kondusif bagi mereka," lanjutnya.

Baca Juga: Susu Gandum: Rahasia Alami untuk Mengendalikan Berat Badan dengan Sehat

Dalam penyusunan PP ini, pemerintah menerima 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan, termasuk akademisi, organisasi masyarakat, dan pakar digital, baik dari dalam maupun luar negeri.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyebutkan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dukungan luas dari masyarakat, orang tua, hingga pakar global seperti Prof. Jonathan Haidt menunjukkan bahwa kebijakan ini sangat dibutuhkan.

Baca Juga: Segar dan Sehat: Manfaat Air Kelapa untuk Menghidrasi Tubuh Saat Berpuasa

Beberapa platform digital pun telah menunjukkan komitmen untuk menjadikan ruang digital lebih aman bagi anak-anak," jelas Meutya.

Acara peresmian PP ini digelar di tengah suasana cuti bersama menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X