Kronologi Penolakan Pendampingan Bos Rental yang Berujung Nyawa Melayang, Kapolda Banten Ungkap Bakal Ada Sanksi Tegas

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Selasa, 7 Januari 2025 | 12:53 WIB
Ilustrasi penembakan (pixabay.com)
Ilustrasi penembakan (pixabay.com)

WartaPesona.com - TNI AL bersama dengan kepolisian menggelar konferensi pers terkait penembakan yang menewaskan bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

Konferensi pers yang digelar di Koarmada, Jakarta pada Senin, 6 Januari 2025 itu juga dihadiri oleh Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.

Suyudi mengatakan, jika kasus penembakan pada bos rental ini bermula dari kasus penggelapan kendaraan yang disewakan dan setelahnya ditangani oleh Polda Banten.

Sebelum terjadinya penembakan, diketahui korban telah meminta perlindungan ke Polsek Cinangka.

Kabar jika kepolisian menolak untuk memberikan perlindungan atas permintaan korban itu pun menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Thierry Henry Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Bawa Gepokan Uang Berwarna Hitam, Ternyata Modusnya yang di Luar Nalar

Sehingga, dalam konferensi pers ini pihak Polda Banten menjelaskan kronologi versi kepolisian terkait kasus tersebut.

“Saudara Agam bersama saudara Samsul, dan tiga orang lainnya, jadi berlima, sebelum kejadian penembakan di TKP Km 45 itu sempat datang ke Polsek Cinangka,” kata Suyudi.

“(Korban) datang sekitar pukul 02.30 WIB, kemudian diterima oleh anggota piket yaitu Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Purwanto.

Terjadi komunikasi di sana bahwa saudara Agam menyampaikan kalau mobil rentalnya dibawa oleh penyewa ke arah Saketi, Pandeglang,” ujarnya.

Dalam laporan itu juga disampaikan, bahwa GPS tinggal satu buah yang aktif dan dua lainnya tidak aktif.

Penonaktifan GPS diduga sudah ada upaya untuk melakukan penggelapan pada mobil Honda Brio warna oranye yang disewakan.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Pemda DIY 2024, buruan daftar ada lowongan Tenaga Kesehatan dan Polisi Kehutanan

Polisi Mengakui Ada Kesalahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fathan Riyandi

Sumber: Konferensi Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X