WartaPesona.com – Keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis memicu kontroversi. Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar yang bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 6 bulan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar. Jika tidak terpenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang masih kurang, hukuman penjara akan menggantikan kewajiban tersebut.
Putusan ini muncul setelah Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk., yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Baca Juga: Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis: Skandal Korupsi Timah yang Mengguncang Publik
Presiden Prabowo Kritik Vonis yang Dinilai Terlalu Ringan
Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mengkritik keputusan tersebut. Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029, Prabowo menegaskan bahwa hukuman Harvey Moeis tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Kalau sudah jelas melanggar dan merugikan negara triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan. Saya usulkan hukuman naik jadi 50 tahun,” ujar Prabowo tegas.
Ia menilai bahwa hukuman berat sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, terutama yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Fasilitas di Penjara Dikritik
Prabowo juga menyampaikan keprihatinannya terkait fasilitas mewah yang sering dinikmati narapidana kasus korupsi.
Baca Juga: Helena Lim Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perbandingan Tuntutan Penjaranya dengan Harvey Moeis
Ia meminta Menteri Pemasyarakatan Agus Andriyanto untuk memastikan bahwa fasilitas seperti AC, kulkas, dan TV tidak diberikan kepada koruptor.
“Jangan sampai nanti di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Rakyat kita sekarang semakin cerdas, mereka tahu ini tidak adil,” ujarnya.
Jaksa Agung Naik Banding
Merespons desakan publik dan kritik Presiden, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Burhanuddin berharap hukuman yang lebih berat bisa diberikan.
“Kami sudah memutuskan untuk naik banding. Kasus ini harus memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Utamakan Pemeriksaan Terkait Pisah Harta Harvey Moeis dengan Sandra Dewi.
Pemberantasan Korupsi Harus Serius
Artikel Terkait
Sri Mulyani Tegaskan Kebijakan Prabowo: PPN Tidak Naik!
Prabowo Disambut Antusias Masyarakat Usai Umumkan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
Prabowo Sambut Tahun Baru di Bundaran HI, Warga Berebut Salam dan Foto Bersama
Prabowo Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 8%, Siap Buktikan pada Dunia