Presiden Prabowo Minta Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 50 Tahun: ‘Vonisnya Jangan Terlalu Ringan’

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Kamis, 2 Januari 2025 | 17:53 WIB
 Keterangan Gambar: Potret Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029. (Instagram.com/prabowo)
Keterangan Gambar: Potret Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029. (Instagram.com/prabowo)



WartaPesona.com – Keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis memicu kontroversi. Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar yang bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 6 bulan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar. Jika tidak terpenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang masih kurang, hukuman penjara akan menggantikan kewajiban tersebut.

Putusan ini muncul setelah Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk., yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Baca Juga: Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis: Skandal Korupsi Timah yang Mengguncang Publik

Presiden Prabowo Kritik Vonis yang Dinilai Terlalu Ringan

Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mengkritik keputusan tersebut. Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029, Prabowo menegaskan bahwa hukuman Harvey Moeis tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Kalau sudah jelas melanggar dan merugikan negara triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan. Saya usulkan hukuman naik jadi 50 tahun,” ujar Prabowo tegas.

Ia menilai bahwa hukuman berat sangat diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, terutama yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Fasilitas di Penjara Dikritik

Prabowo juga menyampaikan keprihatinannya terkait fasilitas mewah yang sering dinikmati narapidana kasus korupsi.

Baca Juga: Helena Lim Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perbandingan Tuntutan Penjaranya dengan Harvey Moeis

Ia meminta Menteri Pemasyarakatan Agus Andriyanto untuk memastikan bahwa fasilitas seperti AC, kulkas, dan TV tidak diberikan kepada koruptor.

“Jangan sampai nanti di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Rakyat kita sekarang semakin cerdas, mereka tahu ini tidak adil,” ujarnya.

Jaksa Agung Naik Banding

Merespons desakan publik dan kritik Presiden, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Burhanuddin berharap hukuman yang lebih berat bisa diberikan.

“Kami sudah memutuskan untuk naik banding. Kasus ini harus memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Utamakan Pemeriksaan Terkait Pisah Harta Harvey Moeis dengan Sandra Dewi.

Pemberantasan Korupsi Harus Serius

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X