WartaPesona.com - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Natal 2024 pada 25-26 Desember 2024, sesuai dengan SKB 3 Menteri, Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Tanggal 24 Desember, meskipun dekat dengan hari libur, tidak termasuk dalam cuti bersama.
Cuti bersama Natal jatuh pada 26 Desember 2024. Para pekerja dapat memanfaatkan waktu libur ini untuk merayakan momen Natal bersama keluarga.
Cuti bersama ini ditetapkan dengan tujuan memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk merayakan momen Natal bersama keluarga.
Baca Juga: Taman Impian Jaya Ancol Siap Sambut Ribuan Wisatawan pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025Baca Juga: Taman Impian Jaya Ancol Siap Sambut Ribuan Wisatawan pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Jadwal libur di bulan Desember 2024 mencakup hari libur nasional dan cuti bersama, sementara tanggal 27 Desember tidak ditetapkan sebagai hari libur dan tidak termasuk sebagai hari cuti bersama, meskipun menjadi hari kejepit antara cuti bersama dan akhir pekan.
Bagi yang ingin menikmati hari tambahan, penggunaan cuti tahunan dapat menjadi solusi. ***(SA)
Artikel Terkait
Taman Safari Indonesia Menyambut Nataru 2024 dengan Pembenahan. Apa saja Kenyamanan untuk Pengunjung?
Taman Impian Jaya Ancol Siap Sambut Ribuan Wisatawan pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Kecelakaan Tragis di Tol Malang: Truk Mundur Sebabkan Bus Tabrak dan Empat Tewas. Ini Nasib Supir Truk Maut