HUT Ke-53 KORPRI: ASN Sebagai Perekat Bangsa dan Garda Inovasi Pemerintahan

photo author
Haikal Abdillah, Warta Pesona
- Jumat, 29 November 2024 | 22:01 WIB
Upacara HUT Ke-53 KORPRI di Kantor Kemenpora, menekankan transformasi ASN sebagai motor penggerak inovasi dan perekat bangsa. (Kemenpora (Foto: Egan))
Upacara HUT Ke-53 KORPRI di Kantor Kemenpora, menekankan transformasi ASN sebagai motor penggerak inovasi dan perekat bangsa. (Kemenpora (Foto: Egan))

WartaPesona.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dengan menggelar upacara resmi di halaman Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (29/11).

Baca Juga: 10 Kampung Wisata Viral di Indonesia: Pesona Budaya dan Alam yang Wajib Dikunjungi!

Upacara yang dipimpin oleh Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora, Raden Isnanta, mengusung semangat transformasi dan inovasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam sambutannya, Deputi Isnanta membacakan pesan dari Presiden RI Prabowo Subianto, yang juga Penasehat Nasional KORPRI, mengenai tujuh poin penting sebagai pedoman ASN di era modern.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Turun! Natal dan Tahun Baru Jadi Momen Emas Pariwisata Indonesia

Pesan Presiden untuk ASN

  1. Perkuat Solidaritas dan Kolaborasi: Jadikan KORPRI simbol persatuan nasional dan kerja sama lintas komponen bangsa.
  2. Dorong Inovasi dan Efisiensi: Manfaatkan teknologi digital untuk pelayanan publik yang cepat, hemat, dan transparan.
  3. Perkuat Integritas dan Disiplin: ASN harus menunjukkan moral tinggi, patuh hukum, dan disiplin dalam setiap pelayanan.
  4. Pastikan Akses Pangan Sehat: Bantu penyediaan pangan bergizi, khususnya untuk kelompok rentan.
  5. Dukung Ketahanan Energi: Beralih ke energi terbarukan, kurangi impor, dan tingkatkan efisiensi.
  6. Turunkan Kemiskinan: Kolaborasikan program pengentasan kemiskinan bersama kementerian terkait.
  7. Jaga Netralitas Politik: ASN harus tetap netral dan loyal pada kepentingan rakyat dan bangsa.

Baca Juga: Plataran Komodo Raih 'Best for Romance' 2025, Kebanggaan Baru Pariwisata Indonesia

Deputi Isnanta menyoroti transformasi KORPRI menjadi Korps Pegawai ASN RI, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Transformasi ini bertujuan memperkuat jiwa korps ASN sebagai perekat bangsa dan menjadi satu-satunya organisasi yang menaungi ASN. Tidak ada lagi dualisme dalam pembinaan ASN,” tegasnya.

Baca Juga: Film Women From Rote Island: Langkah Diplomasi Budaya Menuju Piala Oscar 2025

Isnanta juga menekankan pentingnya percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang KORPRI untuk meningkatkan kesejahteraan serta memberikan perlindungan hukum bagi ASN.

Baca Juga: Sinergi Humas Pemerintah: Strategi Komunikasi Efektif untuk Quick Wins dan Visi Indonesia Emas 2045

“KORPRI adalah bagian integral dari pemerintahan. Sebagai komponen strategis, KORPRI harus terus berperan sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tutup Isnanta. ***(HA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Haikal Abdillah

Sumber: Kemenpora

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X