Hasil Quick Count Pilgub Jabar 2024: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Menuju Kemenangan

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Kamis, 28 November 2024 | 09:17 WIB
Anggota KPPS saat penghitungan surat suara pilgub Jabar pada pilkada serentak 2024 di TPS Cimahi (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Anggota KPPS saat penghitungan surat suara pilgub Jabar pada pilkada serentak 2024 di TPS Cimahi (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

WartaPesona.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, unggul dalam hasil quick count (QC) Pilgub Jabar 2024.

Berdasarkan data dari beberapa lembaga survei, pasangan yang dikenal dengan sebutan "Dermawan" ini meraih 61,16% suara, meninggalkan jauh pesaing terdekatnya, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie (ASIH) yang memperoleh 20,07%.

Pasangan Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwi Natarina berada di peringkat ketiga dengan perolehan 9,67%, disusul oleh Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja di posisi terakhir dengan 9,1%.

Baca Juga: Pilkada DKI Jakarta 2024: Satu atau Dua Putaran?

Menunggu Hasil Resmi KPU

Meskipun unggul telak dalam QC, Dedi Mulyadi tetap menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jika hasil quick count ini stabil di atas 70%, biasanya hasil real count tidak jauh berbeda. Kami optimis akan ditetapkan sebagai pemenang,” kata Dedi.

Jeje Wiradinata Legowo

Calon gubernur Jeje Wiradinata menerima hasil quick count dengan lapang dada.

“Saya menerima hasil ini dengan terbuka dan mengucapkan selamat kepada Pak Dedi,” ujar Jeje saat ditemui di kantor DPC PDI Perjuangan Pangandaran.

Baca Juga: Hasil Rekap C1: Pramono Anung-Rano Karno Raih 50,09% Suara di Pilkada DKI Jakarta 2024

Ahmad Syaikhu Tetap Waspada

Sementara itu, Ahmad Syaikhu masih menunggu hasil akhir dari KPU dan meminta timnya terus mengawal proses penghitungan suara.

“Kami menghormati hasil quick count, namun penghitungan resmi KPU harus terus dikawal,” tegas Syaikhu.

Tim pendukungnya diimbau untuk tetap menjaga ritme pengawalan suara hingga proses rekapitulasi berjenjang selesai.

"Termasuk tim advokasi hukum jika ada pelanggaran yang mencederai demokrasi," tambahnya.

Proses rekapitulasi suara oleh KPU akan berlangsung hingga 16 Desember 2024. Hingga saat itu, semua pihak diharapkan tetap menjaga suasana kondusif demi kelancaran proses demokrasi. ***(SA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin

Jumat, 3 Juli 2026 | 08:56 WIB
X