Hak Angket Haji 2024, soal alokasi kuota tambahan Kemenag jelaskan begini

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Senin, 15 Juli 2024 | 21:09 WIB
Alokasi kuota haji sebesar 20.000 akan menjadi salah satu isu di Pansus Hak Angket Haji 2024 DPR RI. (MCH Kemenag RI)
Alokasi kuota haji sebesar 20.000 akan menjadi salah satu isu di Pansus Hak Angket Haji 2024 DPR RI. (MCH Kemenag RI)

WartaPesona.com - DPR RI sudah sepakat membentuk Pansus Hak Angket Haji 2024, untuk mempertanyakan proses penyelenggaraan ibadah haji. Salah-satunya soal alokasi kuota tambahan.

Pansus Hak Angket 2024 DPR RI akan segera bekerja mempertanyakan alokasi kuota tambahan dan berbagai temuan dari Tim Pengawas DPR RI dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah.

Alokasi kuota tambahan menjadi isu yang paling disorot terkait dibentuknya Pansus Hak Angket Haji 2024 DPR RI. Hal inipun menjadi isu menarik, karena adanya dugaan jual-beli kuota.

Terkait hal itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief, menegaskan tidak ada jual-beli kuota haji tersebut.

Dia menjelaskan, bahwa alokasi kuota tambahan haji 2024 sebesar 20.000 untuk haji reguler dan haji khusus karena adanya alasan teknis pelaksanaan dan dinamika yang terjadi dalam proses penyelenggaraannya.

Dilansir dari laman kemenag.ri, tahun ini Indonesia mendapatkan 221.000 kuota yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen.

Namun, di luar itu terdapat 20.000 kuota tambahan yang diperoleh Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Arab Saudi pada bulan Oktober 2023.

Hilman Latief mengungkapkan, bahwa ketika pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlah kuota masih 221.000. Namun setelah itu di tengah jalan ada informasi jika Presiden Joko Widodo mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000.

Menurut Hilman, mendapatkan kuota tambahan sebanyak itu tentu saja menyenangkan. Namun, hal itu juga membuat pihaknya harus berpikir keras untuk berkat skema pemberangkatan jamaah, hingga persiapannya di Tanah Suci.

Karena itu, pihaknya melakukan berbagai simulasi. Termasuk ketika Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru tentang pembagian zona di wilayah Mina.

Terhadap situasi tersebut dan adanya kuota tambahan sebanyak 20.000, Kemenag RI pun melakukan berbagai kajian hingga diputuskan alokasi kuota tambahan untuk haji reguler dan haji khusus.

Hilman Latief mengatakan, pihaknya saat itu sudah mencoba mengkomunikasikan dinamika teknis tersebut dengan DPR. Namun, hal tersebut tidak tercapai karena saat itu momentumnya menjelang pemilu.

Hilman Latief pun menegaskan, bahwa ada situasi teknis terkait alokasi kuota tambahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X