WartaPesona.com - DPR RI sudah sepakat membentuk Pansus Hak Angket Haji 2024, untuk mempertanyakan proses penyelenggaraan ibadah haji. Salah-satunya soal alokasi kuota tambahan.
Pansus Hak Angket 2024 DPR RI akan segera bekerja mempertanyakan alokasi kuota tambahan dan berbagai temuan dari Tim Pengawas DPR RI dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah.
Alokasi kuota tambahan menjadi isu yang paling disorot terkait dibentuknya Pansus Hak Angket Haji 2024 DPR RI. Hal inipun menjadi isu menarik, karena adanya dugaan jual-beli kuota.
Terkait hal itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief, menegaskan tidak ada jual-beli kuota haji tersebut.
Dia menjelaskan, bahwa alokasi kuota tambahan haji 2024 sebesar 20.000 untuk haji reguler dan haji khusus karena adanya alasan teknis pelaksanaan dan dinamika yang terjadi dalam proses penyelenggaraannya.
Dilansir dari laman kemenag.ri, tahun ini Indonesia mendapatkan 221.000 kuota yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen.
Namun, di luar itu terdapat 20.000 kuota tambahan yang diperoleh Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Arab Saudi pada bulan Oktober 2023.
Hilman Latief mengungkapkan, bahwa ketika pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlah kuota masih 221.000. Namun setelah itu di tengah jalan ada informasi jika Presiden Joko Widodo mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000.
Menurut Hilman, mendapatkan kuota tambahan sebanyak itu tentu saja menyenangkan. Namun, hal itu juga membuat pihaknya harus berpikir keras untuk berkat skema pemberangkatan jamaah, hingga persiapannya di Tanah Suci.
Karena itu, pihaknya melakukan berbagai simulasi. Termasuk ketika Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru tentang pembagian zona di wilayah Mina.
Terhadap situasi tersebut dan adanya kuota tambahan sebanyak 20.000, Kemenag RI pun melakukan berbagai kajian hingga diputuskan alokasi kuota tambahan untuk haji reguler dan haji khusus.
Hilman Latief mengatakan, pihaknya saat itu sudah mencoba mengkomunikasikan dinamika teknis tersebut dengan DPR. Namun, hal tersebut tidak tercapai karena saat itu momentumnya menjelang pemilu.
Hilman Latief pun menegaskan, bahwa ada situasi teknis terkait alokasi kuota tambahan.
Artikel Terkait
Tok ! DPR Sepakat Rincian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023: Jemaah Reguler Akan Bayar Rp49,8 Juta
Kamu Harus Tau! Umrah di Bulan Ramadhan Seperti Melaksanakan Ibadah Haji
Wisata ziarah di Masjid al-Namirah Arafah hanya dibuka pada musim ibadah haji
Gelombang pertama kepulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air 4 Juli 2023 sebanyak 6.961, berikut petugas
Kloter 1 jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan ke Tanah Air, jatah air zamzam ditambah jadi 10 liter
Begini teknis pembagian jatah 10 liter air zamzam bagi jemaah haji Indonesia 2023
Demo Buruh 10 Agustus 2023: Gelombang Aksi di DPR dan Monas dengan Dampak Pengalihan Arus Lalu Lintas
Sandiaga Uno Ungkap Rencana Kemenparekraf Tahun 2024 di Hadapan Komisi X DPR RI, Visi Baru Pariwisata
Kemenag usulkan biaya haji 2024 naik jadi Rp105 juta, DPR RI pastikan tak memberatkan jemaah
Menuju Makzulkan Jokowi: Peluang dan Tantangan di Meja DPR
Kekayaan dari Anggota DPR Anita Jacoba Gah yang Tegur Nadiem Makarim