Kontroversi Arya Wedakarna: Laporan Polisi dan Tanggapan Publik Terkait Pernyataan Kontroversial Mengenai Hijab di Bali

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Kamis, 4 Januari 2024 | 10:11 WIB
Video Viral Senator Arya Wedakarna (Facebook Dr. Arya Wedakarna)
Video Viral Senator Arya Wedakarna (Facebook Dr. Arya Wedakarna)



WartaPesona.com
- Arya Wedakarna (AWK), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dari Bali, terjerat kontroversi setelah pernyataan kontroversialnya mengenai hijab menjadi viral di media sosial.

Zulfikar Ramly, seorang pengacara yang mewakili Forum Peduli Keberagaman Bali, melaporkan senator tersebut ke Kepolisian Daerah Bali pada Rabu sore atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Zulfikar Ramly, seorang advokat yang mewakili Forum Peduli Keberagaman Bali, menyampaikan bahwa laporan tersebut baru saja diajukan ke Kepolisian Daerah Bali. "Baru selesai sore tadi buat laporannya," ungkapnya pada Rabu, 3 Januari 2024, dikutip dari media MetroBali.

Baca Juga: Mengikuti Jejak Luna Maya: Liburan Romantis di Bali Menyambut Tahun Baru 2024

Pihaknya akan mengadakan konferensi pers pada Kamis, 4 Januari 2024, untuk memberikan rincian lebih lanjut terkait laporan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengkonfirmasi bahwa laporan diajukan oleh Zulfikar Ramly, seorang pengacara dari Forum Peduli Keberagaman Bali.

"Laporan Polisi di Polda Bali terhadap Arya Weda Karna atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian," ungkapnya pada Rabu malam.

Laporan ini terkait dengan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), atau penodaan terhadap suatu agama.

Baca Juga: Aksi Ngebut Viral! Petugas Dishub Terjebak di Kap Mobil, Pengemudi Zig-Zag. Kadishub DKI Beri Pernyataan.

Pasal-pasal yang mungkin terlibat dalam kasus ini termasuk Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 156a KUHP.

Kontroversi ini menarik perhatian masyarakat dan memunculkan pertanyaan tentang kebebasan berbicara dan batas-batasnya dalam konteks hukum di Indonesia. Pemerhati hukum dan aktivis kebebasan berbicara juga diharapkan untuk memberikan pandangan mereka terkait perkembangan ini.

Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Sebelumnya Senator asal Bali, Arya Wedakarna (AWK), menjadi pusat perhatian publik dan media sosial di Indonesia setelah munculnya video yang menampilkan sikapnya terhadap penggunaan hijab oleh perempuan Muslim.

Baca Juga: Tangkas Motor Listrik Raih Sukses Gemilang di 2023: Target Penjualan Meningkat Dua Kali Lipat, Fast Charging Menjadi Fokus Tahun Depan

Video ini diunggah oleh akun Twitter @HisyamMochtar pada 1 Januari 2024, menunjukkan AWK dengan terang-terangan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap petugas perempuan berhijab di layanan publik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X