Teknologinya berubah, tetapi kerumitannya tetap sama.
Karena itu, prinsip yang relevan untuk agenda reformasi pemerintahan adalah:
Simplify first, digitize second.
Sebelum sebuah pelayanan didigitalisasi, pemerintah perlu berani membongkar prosesnya dari awal.
Apakah semua persyaratan masih diperlukan?
Apakah masyarakat harus berulang kali memasukkan data yang sebenarnya sudah dimiliki pemerintah?
Apakah sebuah layanan membutuhkan begitu banyak tahapan persetujuan?
Dan apakah masyarakat harus memahami struktur organisasi pemerintah hanya untuk memperoleh hak pelayanan mereka?
Jika jawabannya tidak, maka proses tersebut harus disederhanakan terlebih dahulu.
Inilah esensi reformasi birokrasi di era digital.
Masyarakat Tidak Boleh Menjadi "Kurir Data"
Salah satu persoalan terbesar dalam pelayanan publik adalah fragmentasi data dan sistem.
Warga sering kali masih diminta membawa dokumen yang sebenarnya sudah tersedia di lembaga pemerintah lain. Masyarakat kemudian menjadi semacam "kurir data" yang harus membawa informasi dari satu instansi ke instansi lainnya.
Padahal, jika negara telah memiliki data tersebut secara sah, sistem pemerintahlah yang seharusnya mampu berkomunikasi dan bertukar data secara aman.
Masyarakat cukup menyampaikan kebutuhannya. Pemerintahlah yang bekerja di belakangnya.
Artikel Terkait
Ketum Gernas UMKM Bangkit Teguh Anantawikrama Mengingatkan Kabut Tebal Ekonomi Dunia Harus Mampu Dilewati UMKM
Dari Fragmentasi ke Kolaborasi: Teguh Anantawikrama Dukung Transformasi Indonesia Era Prabowo
Teguh Anantawikrama : Ketika Dunia Goyah, Keberanian Menyelamatkan Bangsa