Baca Juga: Begini Cara Naik Kereta Api Jarak Jauh Bagi Pemula Biar Gak Binggung Lagi!
"Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan," ujarnya.
Indah Anggoro Putri menambahkan sesuai Perppu 2/2022, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut.
"Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ujarnya.
Baca Juga: 5 Wisata Olahraga di Mandalika Lombok yang Sehatkan Pikiran dan Jiwa
Ditegaskan Indah Anggoro Putri, Perppu Cipta Kerja 2/2022 juga tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
"Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021," ujarnya.
Indah Anggoro Putri berpendapat dengan berlakunya Perppu 2/2022 ini dan diundangkan pada 30 Desember 2022 lalu, maka UU Cipta Kerja ini dicabut dan dinyatakan tak berlaku.
Baca Juga: Imbang Vietnam 0-0 Menpora Amali Dampingi Presiden Jokowi Saksikan Perjuangan Pemain Timnas Indonesia
"Kemnaker memohon sahabat-sahabat media untuk terus mensupport tujuan mulia dari terbitnya Perppu ini, kemudian memberitakan hal-hal yang benar, bukan memberitakan hal-hal yang belum tentu benar atau mungkin salah, " ujarnya.
Kepala Biro Humas Chairul Fadhly Harahap digelarnya sosialisasi Perppu dengan media ini sebagai upaya Kemnaker untuk mengkonkretkan pemahaman dan pengertian di masyarakat.
Terpenting adalah pemberlakukan Perppu ini, maka otomatis UU Ciptaker tak berlaku lagi. "Sehingga pemahaman, interpretasi atau khayalan di luar konteks yang diatur dalam Perppu, kita hindari," ujarnya.
Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Kota Pekanbaru Presiden Jokowi Cek Pelayanan BPJS Kesehatan
Menyoal upah kata Chairul Fadhly Harahap telah dibahas konkret, dan diatur kembali dalam turunannya melalui PP pengganti PP 35/2021 untuk pembahasan alih daya dan PP 36/2021 tentang upah.
Sementara yang tak terkait substansi, seperti struktur skala upah, terminologi disabilitas upah, waktu istirahat, dan jaminan kehilangan pekerjaan.
"Di luar itu, isu yang berkembang ke hoax tentang PKWT, waktu istirahat, cuti melahirkan, pesangon dan PHK, telah dijelaskan secara gamblang oleh Bu Dirjen, untuk lebih mengkonkretkan pemahaman dan pengertian kita tentang Perppu," ujarnya. *** (SA)
Artikel Terkait
Ada Loker dan Kerjaan di Honda Indonesia, Buruan Daftar Lowongan Kerja ini di Agustus 2022, Bisa D3 dan S1
Eks Tenaga Honorer Kementerian Agama Berpeluang, Ada 49.549 Formasi Calon PPPK, Ikuti Proses Seleksinya Ini
Masih Ada Waktu Hingga 6 Januari 2023 untuk Daftar Jadi Pegawai PPPK Mahkamah Agung . Ada 921 Lowongan Pegawai
Lowongan Kerja BCA untuk Fresh Graduate untuk Program Trainee Junior Business Analyst Maksimal 24 Tahun IPK 3