WartaPesona.com - Dalam menjalankan ibadah puasa, seorang Muslim harus berhati-hati agar puasanya tidak batal.
Terdapat banyak perbuatan yang dapat membatalkan puasa, seperti keluarnya air mani (sperma) pada laki-laki. Namun, apakah mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa?
Menurut Syekh Nawawi dalam kitab Nihayatuz Zain dan Syekh Ali Jum'ah dalam buku 'Menjawab 99 Soal Keislaman', keluarnya air mani karena mimpi basah pada siang hari Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang.
Baca Juga: Serial Sajadah Panjang: Sujud dalam Doa Kembali Hadir di Ramadhan Kali Ini
Namun, jika seseorang bermimpi dan keluar air mani, maka ketika terbangun dari tidur harus segera mandi wajib atau mandi junub dan melanjutkan puasa hingga waktu maghrib, serta tidak berkewajiban membayar utang puasa, seperti dilansir dari NU.or.id.
Hal ini dikarenakan mimpi basah pada siang hari tidak disengaja dan tidak melibatkan kontak langsung antara kulit dan suatu benda lain.
Sebagai seorang Muslim yang menjalankan ibadah puasa, penting untuk mengetahui penyebab batalnya puasa agar dapat lebih berhati-hati dalam menjalankannya.
Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa antara lain masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang berpangkal, berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui lubang depan (qubul) dan belakang (dubur).
Lalu muntah dengan disengaja, berhubungan suami-istri pada siang Ramadhan, keluar air mani secara sengaja melalui onani atau karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual.
Juga haid atau nifas saat siang hari berpuasa, mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa, dan murtad atau keluar dari agama Islam, itulan yang dapat membatalkan puasa.
Sebagai seorang Muslim, penting untuk menghindari perbuatan yang dapat membatalkan puasa dan mengganti puasa yang batal agar dapat menjalankan ibadah dengan benar dan meraih keberkahan di bulan suci Ramadhan. *** (SA)