Kasus ini diselidiki berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/151 Tahun 2023 pada tanggal 5 September 2023. Sementara informasi dugaan suap ini sudah diterima pada bulan Juni.
Laporan tipe A merupakan laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian.
Terkait tindak pidana ini, penyidik menjerat para tersangka, K dan A, dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 5 juta.
Sementara empat tersangka dari pihak wasit dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Suap bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda hingga Rp 5 juta.
Baca Juga: Penuhi Permintaan Ketum PSSI, Persis Lepas Sananta ke Timnas Asian Games 2023
Sampai saat ini, Polri belum melakukan penahanan terhadap keenam tersangka karena ancaman hukuman bagi mereka di bawah lima tahun penjara.
Meski begitu, Asep menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lainnya, terutama dari klub yang terlibat dalam penyuapan. *** (SA/AA)
Artikel Terkait
Jadwal Piala Dunia FIFA U-17 Indonesia, digelar di 4 kota mulai 10 November 2023
Penuhi Permintaan Ketum PSSI, Persis Lepas Sananta ke Timnas Asian Games 2023
Atlet Wushu sumbang medali emas ketiga untuk Indonesia di Asian Games 2023 Hangzhou China
Pengamat Sepak Bola Menyambut Baik Keputusan Tegas PSSI dalam Memanggil Pemain Timnas